Buruh Tegal Bangkit! Serikat Kawal Ketat Putusan MK Soal Cipta Kerja
- Viva Jogja
TEGAL, Viva Jogja– Sabtu sore, 17 November 2024, menjadi momentum penting bagi buruh di Kabupaten Tegal. Elemen Serikat Buruh Bersatu berkumpul di RM Pring Cendani untuk menggelar konsolidasi dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU/XXI/2024.
Keputusan tersebut, yang mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi sorotan utama para buruh.
Warnoto, Ketua SPSI Kabupaten Tegal, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan memastikan keputusan MK benar-benar dilaksanakan pemerintah daerah.
"Kami ingin pastikan pengupahan sesuai keputusan MK ini diterapkan dengan benar di Kabupaten Tegal," tegas Warnoto kepada wartawan.
Isu Pengupahan Jadi Sorotan Utama
Buruh menilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal masih jauh dari kata layak. Hal ini menjadi perhatian serius dalam konsolidasi.
"UMK saat ini sangat rendah, tidak sesuai kebutuhan hidup layak buruh. Kami ingin perubahan nyata," ungkap Warnoto.