Konsumsi Rokok Kretek Meningkat, 45 Pabrik Rokok Baru Hadir di Jepara dan Kudus
- Arif/Viva Jogja
“Dengan penambahan jumlah pabrik rokok baru, maka total pabrik rokok di wilayah kerja kami menjadi 198 pabrik rokok. Namun dari jumlah itu, paling banyak berada di Kabupaten Kudus,” terang Ika.
Menurut Ika, Kantor Bea Cukai Kudus melakukan verifikasi lapangan sebagai bentuk pengawasan saat pabrik rokok tersebut beroperasi. Ia menegaskan bahwa pengurusan NPPBKC tidaklah dipungut biaya.
“Kami apresiasi kepada pelaku usaha rokok yang sudah mengajukan NPPBKC sebagai pabrik rokok resmi. Hal ini bagian dari upaya kami dalam menggempur rokok rokok illegal," terangnya.
Kehadiran puluhan pabrik rokok baru di Jepara dan Kudus, Bea Cukai Kudus berharap bisa berbanding lurus dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Sebab hingga saat ini, sektor cukai termasuk tulang punggung pendapatan negara.
Untuk diketahui, Kantor Bea Cukai Kudus mengumpulkan pendapatan negara dari sektor cukai dan kepabean sebesar Rp43,08 triliun. Capaian selama tahun 2024 itu setara 100,58 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp42,8 triliun.
Jumlah penerimaan Rp43,08 triliun ini merupakan 14,35 persen dari total penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Penerimaan dari Kantor Bea Cukai Kudus ini, terbesar kedua di Indonesia setelah Kantor Bea Cukai Pasuruan.
Selanjutnya pada tahun 2025, pihak Bea Cukai Kudus ditarget mampu mengumpulkan pajak dari sektor bea dan cukai Rp48,02 triliun.