3 Kali Perpanjangan Kontrak Tower Tanpa Kompensasi, Warga Desa Gajah Gembok Pintu Tower

Geger kontrak tower di Kecamatan Gajah, Demak
Sumber :
  • Key Nurhidayanto/Viva Jogja

DEMAK, Viva Jogja – Dipicu oleh kekecewaan perpanjangan kontrak tower  tanpa ada rembugan dengsb warga, membuat  Gajah RT 03/RW 01, Kecamatan Gajah, Demak,melakukan aksi penggembogan pagar tower pada Minggu 26 Januari 2025.

Ketua DPRD Demak Terima Aksi Damai Guru Honorer R2 - R3 Demak

Aksi dipicu karena l keberadaan tower sinyal setinggi 72 meter yang dianggap melanggar kesepakatan awal dan merugikan warga sekitar. Mereka membawa poster bertuliskan tuntutan seperti, “Tunaikan Hak Warga, Kami Butuh Kepastian!”

Menurut warga sejak tower berdiri pada 2005, kompensasi yang dijanjikan setiap tahun tak kunjung diterima. Warga pun bercerita bahwa banyak yang mengalami dampak negatif, seperti dinding rumah retak, gangguan kesehatan akibat radiasi, hingga ketakutan akan bahaya robohnya tower saat angin kencang.

Kesbangpol Dampingi 9 Parpol Demak Serahkan LPJ ke BPK Jateng

Rifa’atun, warga sekitar, menyatakan bahwa rumah ibunya yang bersebelahan langsung dengan tower sudah lama mengalami kerusakan. Ia juga menyoroti ketidakadilan distribusi kompensasi yang hanya diterima oleh pemilik lahan dan keluarganya.

"Kami yang rumahnya berdekatan malah tidak pernah mendapatkan kompensasi. Kalaupun ada, itu hanya 100 ribu rupiah, yang bahkan kami terima setelah berdemo. Jumlah itu jelas tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami,” ujarnya.

Perjuangan Panjang Musodah Lawan Kanker Bersama Program JKN

Sementara Purnomo, mengatakan bahwa warga sepakat untuk menggembok tower tersebut jika pihak perusahaan tidak hadir dalam audiensi yang direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang. 

 

Geger kontrak tower di Kecamatan Gajah, Demak

Photo :
  • Key Nurhidayanto/Viva Jogja

 

"Warga  juga menolak adanya perpanjangan kontrak tower yang disebut telah diperbarui untuk 10 tahun ke depan tanpa persetujuan warga," ucapnya.

"Kami minta tower ini dicabut saja. Kalau tetap berdiri, perusahaan harus memenuhi hak kami. Jangan cuma pemilik lahan yang menikmati keuntungan sementara kami menanggung kerugian," tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Lailin, warga lain yang rumahnya terdampak langsung. Ia mengeluhkan pondasi rumahnya yang mulai rusak akibat keberadaan tower tersebut.

"Kami minta kontrak tidak diperpanjang lagi dan tower dipindahkan. Keberadaannya sangat mengganggu, baik secara fisik maupun mental,” ungkapnya.

Tower sinyal yang mulai beroperasi sejak 28 Februari 2005 ini semula didirikan dengan persetujuan warga, berkat adanya perjanjian kompensasi tahunan, namun hingga 3 kali perjanjian kontrak, kompensasi tidak diberika .

"Kami pernah dapat 100 ribu, itupun karena demo, tapi ditolak warga," pungkas Purnomo