Kesbangpol Dampingi 9 Parpol Demak Serahkan LPJ ke BPK Jateng
- IST
DEMAK, Viva Jogja – Sebagai langkah komitmen parpol dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik, sembilan partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2024 telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Rabu (22/1).
Kesembilan parpol tersebut terdiri dari PDIP, PKS, NasDem, PPP, Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, dan PKB. Penyampaian LPJ dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LPJ ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
"Penyampaian LPJ ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana yang diberikan kepada partai politik," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan bantuan keuangan digunakan sesuai aturan yang berlaku, mendukung transparansi, dan tata kelola yang baik.
Penyampaian LPJ ini mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan LPJ diserahkan maksimal satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.