Kasus Penipuan Online Sepeda Listrik, Polres Pemalang Koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota
PEMALANG, VIVA Jogja – Polres Pemalang mengonfirmasi telah menerima laporan dari korban penipuan online berinisial RPD (23), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Laporan tersebut diterima pada 14 Maret 2025 dan telah dikoordinasikan dengan Polres Pekalongan Kota untuk ditindaklanjuti.
"Karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, kita langsung melaksanakan koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk penanganannya," ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari Polres Pemalang terkait kasus ini.
"TKP transaksi mobile banking dilakukan di Kota Pekalongan. Namun, pengadu melaporkan di Kabupaten Pemalang karena modus pelaku menggunakan nama fiktif toko sepeda di Pemalang. Setelah dicek oleh korban, toko tersebut ternyata hanya dicatut namanya," jelas AKP Yoyok Agus Waluyo.
Korban RPD mengaku awalnya ia tidak tahu harus melaporkan kasusnya ke mana.
"Waktu saya ke Pemalang ke toko sepeda yang dicatut namanya itu, saya pikir lapornya langsung ke Polres Pemalang," ujar RPD.