Inisiasi DPR RI Rizal Bawazier Resmi Berlaku! Truk Besar Dilarang Melintasi Pusat Kota Pekalongan dan Batang
- IST
BATANG, VIVA Jogja - Inisiasi anggota DPR RI Rizal Bawazier agar pemerintah tegas dalam menata arus lalu lintas di wilayah Batang dan Pekalongan akhirnya terwujud.
Pada tanggal 20 Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang pembatasan truk besar melintasi pusat kota.
Aturan ini telah dinantikan bertahun-tahun oleh masyarakat setempat, yang selama ini kerap menghadapi kemacetan, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan akibat truk-truk besar.
"Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang sangat penting bagi kami. Aturan ini telah kami tunggu lama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, risiko kecelakaan, dan kerusakan jalan di pusat kota," ujar Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Kamis 20 Maret 2025.
Pembatasan ini berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk tronton, dan sejenisnya.
Tahap awal pembatasan akan diberlakukan mulai 20 Maret hingga 30 April 2025, setiap hari dari pukul 05.00 hingga 21.00.
Setelah melalui evaluasi, mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan berlaku selama 24 jam penuh.
Namun, beberapa jenis truk dikecualikan dari aturan ini, antara lain truk dengan plat "G" (truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan, dan Batang), serta kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, dan barang-barang pokok.
Rizal Bawazier menyebut untuk truk-truk yang terkena pembatasan, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol akses Pemalang hingga Kandeman Batang.
Truk-truk tersebut akan mendapatkan diskon tarif tol sebesar 20% dari tarif normal.
"Ini adalah solusi win-win solution untuk mengurangi beban truk-truk besar sekaligus menjaga kelancaran distribusi barang," jelas Dapil Jateng X (Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang).
Proses sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu larangan masih berlangsung dan diharapkan selesai dalam 1-4 hari ke depan.
"Kami harap masyarakat pun diminta untuk memahami dan mematuhi aturan baru ini demi kenyamanan bersama,"tuturnya.
Rizal berterima kasih pada tokoh masyarakat, ulama, dan berbagai organisasi di Pekalongan dan Batang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan kebijakan ini.
Beberapa di antaranya adalah Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Bapak Ahmad Yani, beserta jajarannya; Direktur Lalu Lintas Jawa Tengah, Bapak Sonny Irawan; serta jajaran pemerintah daerah seperti Walikota Pekalongan, Bupati Batang, dan Bupati Pemalang.
Selain itu, pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan pengelola jalan tol juga turut berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan ini.
"Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama. Ini adalah langkah besar untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan masyarakat," ucap pria yang akrab disapa RB itu.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan, tetapi juga mendukung aktivitas perekonomian di sepanjang jalan dalam kota.
Masyarakat Pekalongan dan Batang pun berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan dampak positif jangka panjang.