KPU Tegal Pastikan Ischak-Kholid dan Bima- Mujab Siap Tarung di Pilkada 2024

KPU Tegal menggelar konferensi pers tentang Pilkada 2024
Sumber :

Setelah masa tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi. 

AFJ F.A.I.R #2: Dorong Kesejahteraan Ayam Petelur dengan Sistem Bebas Sangkar

Himawan menyebut proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September 2024.

"Sementara, untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal akan dilakukan pada 23 September 2024," paparnya.

Teriakan Rambo Menggema, Kader PDI Perjuangan Batang Siap Dukung Penuh Andika-Hendi

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto menambahkan, dokumen-dokumen yang diteliti terbagi menjadi dua, yakni dokumen pencalonan dan dokumen calon.

Dokumen pencalonan itadalah syarat wajib yang harus dipenuhi terkait dengan pendaftaran.

Mereguk Manisnya Sirop Buah Kawista Khas Rembang, Usaha Soffa Laris Berkat Dukungan Rumah BUMN SIG

"Isinya  didukung oleh partai politik dan jumlah suara minimal 6,5 persen dari jumlah suara sah. Kemudian daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan partai pengusul serta dokumen lainnya," tuturnya.

Lalu  dokumen calon terdiri atas beberapa item, yaitu daftar riwayat hidup, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani & rohani, hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP dr. Kariadi Semarang.

Halaman Selanjutnya
img_title