KPU Tegal Pastikan Ischak-Kholid dan Bima- Mujab Siap Tarung di Pilkada 2024
Setelah masa tanggapan masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi.
Himawan menyebut proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September 2024.
"Sementara, untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal akan dilakukan pada 23 September 2024," paparnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto menambahkan, dokumen-dokumen yang diteliti terbagi menjadi dua, yakni dokumen pencalonan dan dokumen calon.
Dokumen pencalonan itadalah syarat wajib yang harus dipenuhi terkait dengan pendaftaran.
"Isinya didukung oleh partai politik dan jumlah suara minimal 6,5 persen dari jumlah suara sah. Kemudian daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan partai pengusul serta dokumen lainnya," tuturnya.
Lalu dokumen calon terdiri atas beberapa item, yaitu daftar riwayat hidup, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani & rohani, hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP dr. Kariadi Semarang.