Tragedi Rest Area KM 319 B Pemalang: Wanita Muda Buang Bayi di Toilet, Ini 4 Faktanya

AN Pelaku pembunuh bayi di rest Area Tol Pemalang
Sumber :
  • Polres Pemalang for Viva Jogja

Selain itu, AN juga bisa dijerat dengan Pasal 341 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

Single "Percayalah", Debut Musisi Demak Satria Abdi di Kancah Music Nasional