Tragedi Rest Area KM 319 B Pemalang: Wanita Muda Buang Bayi di Toilet, Ini 4 Faktanya
Kamis, 26 September 2024 - 21:32 WIB
Sumber :
- Polres Pemalang for Viva Jogja
Dia kemudian ditangkap di rumahnya.
Pemeriksaan medis yang dilakukan menunjukkan bahwa AN baru saja melahirkan, memperkuat dugaan bahwa dialah pelaku di balik kematian bayi yang ditemukan.
"AN ditangkap dan segera dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil otopsi, ditemukan bahwa bayi tersebut mengalami luka akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekikan yang menyebabkan mati lemas," jelas Eko Sunaryo.
4. Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya yang keji ini, AN kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.
Kapolres Pemalang menyebutkan bahwa AN dikenakan pasal 80 ayat (3) junto 76C Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun," tegas Kapolres.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, AN juga bisa dijerat dengan Pasal 341 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.