Cabup Demak Edi Sayudi Bantah Isu Pengusiran Panwaslu, Apa Yang Terjadi?

Calon Bupati Demak , Edi Sayudi,
Sumber :
  • Viva Jogja

DEMAK, Viva Jogja -  Calon Bupati Demak , Edi Sayudi, membantah berita yang beredar terkait pihaknya melakukan pengusiran terhadapnPanwaslu saat kampanye di Lapangan Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Minggu (20/10).

Janji Harda-Danang selesaikan Perda Pesantren di Sleman

Dalam vidio tersebut usai Edi menghadiri kampanye senam pagi di Mranggen kemudian mengunjungi rumah salah satu perangkat desa tanpa berkomunikasi dengan pihak Panwaslu.

Sehingga saat Panwaslu tiba di lokasi, Edi disebut marah dan mengusir mereka, bahkan timnya dikabarkan meminta Panwaslu menghapus bukti video yang diduga melanggar aturan netralitas perangkat desa. Edipun tegas membantah.

Kajari Demak Tegaskan Sadar Hukum dalam Kelola Dana Desa Hidarkan Kades Masuk Bui

"Kampanye yang berlangsung di Mranggen berjalan dengan baik. Isu yang beredar di media sosial tidak benar. Saya tidak pernah mengambil HP Panwas, dan silakan tanya kepada orang-orang yang ada di sana," ucapnya saat ditemui di Kantor PPILN Demak, Senin 21 Oktober 2024 malam.

Edi juga menjelaskan bahwa setelah kampanye, dia diajak sowan ke rumah warga, yang ternyata adalah rumah seorang perangkat desa.

Bergaya Casual, Cabup Karanganyar Rober Christanto 'Bedah' Aspirasi Generasi Milenial

"Saya hanya menyapa warga, dan kebetulan saja tim saya masuk ke rumah perangkat desa. Tidak ada pengusiran seperti yang dituduhkan," tegasnya.

Senada dengan Edi, advokat pendamping Edi, Mustain, juga memberikan klarifikasi terkait isu ini.

"Setelah kampanye, Pak Edi hanya silaturahmi ke rumah warga, dan itu sudah di luar jadwal kampanye. Panwaslu yang masuk ke rumah tanpa izin bisa dianggap melanggar Pasal 67 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin," jelas Mustain.

Mustain juga menegaskan bahwa jika tuduhan perampasan atau pengambilan video tanpa izin terus diberitakan, pihaknya siap mengambil langkah hukum.

"Kami minta agar berita bohong ini dicabut, karena ada ancaman hukuman 7 tahun berdasarkan UU ITE. Bawaslu pun telah menyatakan akan meminta maaf dan melakukan klarifikasi di media."

Dengan demikian, Edi dan timnya berharap agar Pilkada Demak dapat berlangsung kondusif tanpa adanya pemberitaan yang menyesatkan.