Bea Cukai Gandeng Forkopimda Demak Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal

Pemusnahan Rokok Ilegal Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

DEMAK, Viva Jogja - Sebagai upaya nyata menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Semarang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis 7 November 2024.

Kajari Demak Tegaskan Sadar Hukum dalam Kelola Dana Desa Hidarkan Kades Masuk Bui

Pemusnahan BKC ilegal yang dipimpin oleh Sekda Demak tersebut merupakan tindak lanjut dari penindakan periode 2024 yang merupakan tindak lanjut penindakan periode 2024 yang terdiri dari penindakan Bea Cukai Semarang hasil sinergi dengaan Pemkab Demak dan APH dalam operasi yang dibiyayain DBHCHT.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-184/MK.6/KN.4/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal persetujuan pemusnahan barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.

Sidak Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Kabur Hingga Jebur Sungai

"Dimana penyelesaiannya melalui mekanisme administratif atas persetujuan dari Direktur Pengelola Kekayaan Negara," ucap Bier Budy 

Ia melanjutkan, bahwa secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang periode tahun 2023 dan 2024, dengan rincian rokok ilegal berbagai merk sejumlah 10.172.541 batang, tembakau Iris ilegal sebanyak 14.000 Gram dan alat pengemas rokok ilegal sebanyak 10 Pack. 

Pelatihan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa untuk Pelayanan Digital di Desa Kalikondang

"Berikut juga minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 9,2 liter. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai

Rp14.041.634.980, dengan total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp9.739.877.536,-," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title