YD Ditangkap Densus 88 di Mojosongo Solo, Keluarga Pertanyakan Perkara yang Menjeratnya
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Penangkapan YD (23) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Mojosongo, Jebres, Solo, membuat keluarganya bertanya-tanya.
Mereka mengaku belum mengetahui secara rinci perkara yang menjadi dasar penangkapan pemuda tersebut.
YD disebut ditangkap pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah polisi mendatangi rumah keluarga dan menyerahkan surat penangkapan yang disebut berasal dari Densus 88 Mabes Polri.
Informasi penangkapan itu disampaikan Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono, yang mendampingi keluarga YD.
Menurut Endro, sebelum ditangkap YD masih bekerja di sebuah warung makan. Malam sebelumnya, keluarga menunggu kepulangannya yang diperkirakan sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, YD tidak kunjung tiba. Keluarga yang mencoba menghubunginya melalui telepon juga tidak mendapat respons.
Keluarga kemudian mengetahui YD telah ditangkap setelah petugas datang ke rumah pada Jumat pagi dengan membawa surat penangkapan tersebut.
Menurut Endro, dalam proses penangkapan itu petugas turut membawa jaket dan kaos milik YD.
Perkara yang Menjerat YD Dipertanyakan
Persoalan yang kini menjadi perhatian keluarga adalah perkara yang membuat YD ditangkap.
Endro mengatakan keluarga mendapat informasi bahwa YD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana terorisme. Namun, mereka mengaku belum mengetahui secara rinci peristiwa yang menjadi dasar perkara maupun dugaan peran YD.
Keluarga ingin mengetahui apa yang sebenarnya disangkakan kepada YD, kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi, serta apa peran yang dituduhkan kepadanya.
“Yang kami harapkan adalah penjelasan mengenai peristiwa hukumnya, termasuk waktu, tempat, korban apabila ada, dan peran yang disangkakan kepada YD. Dengan begitu tidak muncul pernyataan atau spekulasi yang tidak perlu,” ujar Endro, Sabtu (3/10/2026).
Endro juga meminta proses hukum terhadap YD tetap menghormati hak-haknya sebagai tersangka.
Ia berharap YD diperlakukan secara manusiawi dan tidak mengalami penyiksaan, intimidasi maupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat selama menjalani proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi menyangkut penangkapan tersebut termasuk konstruksi perkara, dugaan perbuatan maupun peran YD.