Transformasi ke BPRS, Bank Karanganyar Siapkan Ekspansi Pasar Syariah
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Perluasan pasar menjadi taruhan PT BPR Bank Karanganyar (Perseroda) saat bertransformasi menjadi bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Bank milik daerah ini menargetkan operasional penuh dengan model bisnis syariah paling lambat April 2027, di tengah klaim pertumbuhan penghimpunan dana dan penyaluran kredit.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian status kelembagaan.
Bank Karanganyar berharap prinsip syariah membuka akses ke segmen nasabah yang lebih luas sekaligus memperkuat daya saing perusahaan di industri jasa keuangan daerah.
Direktur Utama PT BPR Bank Karanganyar, Wisnu Wardana, mengatakan transformasi itu disiapkan untuk memperbesar pangsa pasar perusahaan.
“Harapan kami dengan peralihan ke sistem syariah ini, pangsa pasar Bank Karanganyar akan makin luas dan daya saing perusahaan makin kuat,” kata Wisnu saat pengundian hadiah tabungan dan kredit Bank Karanganyar, Selasa (27/10/2026).
Wisnu menyebut kinerja perusahaan menunjukkan tren positif. Penghimpunan dana dari tabungan dan deposito serta penyaluran kredit disebut terus meningkat.
Namun, manajemen belum memerinci nilai pertumbuhan masing-masing lini bisnis maupun target kinerja setelah perubahan menjadi BPRS.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur seberapa jauh transformasi dapat menghasilkan pertumbuhan usaha, bukan hanya perubahan sistem operasional.
Untuk mengejar target April 2027, Bank Karanganyar telah menggandeng konsultan independen guna membantu pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan juga menyiapkan pelatihan internal agar sumber daya manusia mampu menyesuaikan diri dengan sistem perbankan syariah.
Di sisi nasabah, manajemen berupaya menjaga keberlanjutan layanan selama masa transisi. Wisnu memastikan perubahan model bisnis tidak disertai pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk terhadap pegawai non-Muslim.
Manajemen juga menyatakan angsuran kredit nasabah lama tidak akan naik akibat perubahan tersebut. Layanan penyaluran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tetap berjalan normal.
Adapun mekanisme imbal hasil tabungan dan deposito perlu menyesuaikan dengan skema produk syariah yang berlaku. Karena itu, kejelasan mengenai akad, perhitungan bagi hasil, serta ketentuan produk menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan nasabah saat sistem baru diterapkan.