Selain Tes Letter S di Satpas, Ujian Praktek SIM Juga Dilakukan di Jalan Raya

Warga tengah ujian SIM C di leter S
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar menerapkan ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di jalan raya. 

Tim Sosialisasi PMB UMUKA Solo Sambangi Dua Kabupaten di NTB, Jaring Mahasiswa Baru

Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Dalam aturan itu dijelaskan, ujian praktik SIM dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan ruas jalan tertentu.

Warga Keluhkan Klinik Gigi dan Anak Tutup Saat Libur Panjang, Ini Tanggapan Kepala Puskesmas Tasikmadu

"Jadi selain diuji teknik berkendara di lapangan uji di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuan berkendara di jalan raya dengan didampingi instruktur dari tim Satlantas," papar Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, Selasa (21/1).

Kasatlantas menyebut, sebenarnya ujian praktik pembuatan SIM, terutama SIM C sudah lama ada. Mungkin belakangan ini masyarakat mengetahuinya setelah viral di media sosial belakangan ini. 

Kandidat Ketua HIPMI Karanganyar Hervan Miftah Serap Aspirasi Pengusaha Muda

"Sebenarnya ujian praktik pembuatan SIM di jalan lama sudah ada sejak lama, bukan hal baru karena viral di Medsos. Ini sudah sesuai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023," ujarnya 

Untuk proses membuat SIM baru, ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon. Diantaranya mengikuti ujian teori, kemudian uji di lintasan dan terakhir praktek di jalan raya. 

Halaman Selanjutnya
img_title