BPJS Ketenagakerjaan Percepat Pencairan JHT untuk Ribuan Pekerja PT Sritex yang Terkena PHK
- Ist/VIVA Jogja
SUKOHARJO, VIVA Jogja - BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas di PT Sritex, Sukoharjo, untuk mempercepat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi lebih dari 10.000 pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, bersama Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo, meninjau langsung pelaksanaan layanan prioritas ini.
"Kami hadir untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, terutama di masa sulit ini," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau layanan tersebut, Rabu (5/6).
Layanan ini menargetkan 1.000 pekerja per hari, dengan proses yang dipercepat agar dana JHT dapat diterima sebelum Idulfitri.
Selain JHT, pekerja juga berhak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Inisiatif ini mendapat apresiasi dari Satgas PT Sritex dan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yang menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.
Komandan Satgas PT Sritex Supartodi memgapresias kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idulfitri.