Operasi Pekat di Solo, Petugas Amankan 553 Botol Miras Ilegal

Operasi Pekat di Solo
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja – Untuk menekan penyebaran minuman keras tanpa izin, Satuan Samapta Polresta Surakarta menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di kawasan Laweyan, Surakarta.

D3 Manajemen Perdagangan SV UNS Gelar Sertifikasi Kompetensi P3 Bersama LSP Logistik Insan Prima

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merk. Sebanyak 553 botol minuman keras tanpa izin di sebuah kafe yang dikelola oleh seorang warga asal Balikpapan berinisial TNS (27).

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, operasi bermula dari laporan warga mengenai dugaan praktik penjualan miras di tempat tersebut. Tim Sparta Sat Samapta bertindak cepat dan melakukan pengecekan pada Sabtu malam (03/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Jenazah Mahasiswi UNS yang Diduga Terjun dari Jembatan Jurug Ditemukan

"Ini adalah salah satu bentuk langkah tegas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan semacam ini akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman," tegas Kompol Arfian.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses lebih lanjut. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menekan distribusi miras ilegal di wilayah Surakarta.

Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Mangkunegaran: Lampu Dipadamkan, Aura Mistis Menyelimuti Prosesi

Kompol Arfian juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran miras tanpa izin di lingkungan masing-masing. 

"Peran serta warga sangat krusial dalam menjaga kondusivitas kota ini," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title