Diselidiki dengan Teknologi Canggih, Sopir ELF Belum Jadi Tersangka
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar masih terus menyelidiki penyebab kecelakaan tragis yang terjadi di jalur lama Magetan-Tawangmangu, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, pada Sabtu (17/5). Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Dalam penyelidikan yang berlangsung, pengemudi minibus ELF, HP (40), warga Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Satlantas Polres Karanganyar. Meski begitu, statusnya hingga kini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto melalui Kanit Laka Satlantas Iptu Sukarno Yudho, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.
“Saat ini pengemudi masih berstatus saksi. Kami masih mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi di sekitar lokasi dan hasil olah TKP,” ujar Iptu Sukarno saat dikonfirmasi, Senin (19/5).
Untuk memperkuat proses investigasi, tim dari Polres Karanganyar bersama Subdirektorat Laka Lantas Korlantas Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan.
Proses olah TKP ini menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA) dengan perangkat pemindai laser 3D, yang memungkinkan rekonstruksi detil kejadian sebelum hingga sesudah kecelakaan.
“Teknologi TAA ini tidak hanya membantu mengetahui kronologi teknis kecelakaan, tapi juga menjadi dasar dalam evaluasi kebijakan lalu lintas ke depan, terutama di jalur rawan,” tambahnya.