Camat Ngargoyoso Ditahan Kejaksaan Karanganyar, Diduga Terima Gratifikasi Kasus Berjo Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Wahyu Agus Purnomo Camat Ngargoyoso, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Karanganyar, Selasa (17/9).

Kampanye Akbar Rober Adhe Bertema 'Menjemput Mandat Rakyat' Dihadiri Ribuan Massa

Informasi yang dapat, penahanan Wahyu Agus Purnomo dilakukan terkait Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Dimana sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri telah menahan mantan Direktur Pengawas (Dewas) berinisial AS.

PDIP Jawa Tengah Instruksikan Kadernya Puasa Di Masa Tenang Untuk Nayuh Wahyu Kemenangan Andika-Hend

Wahyu Agus Purnomo sendiri ditahan sekira pukul 22.00 WIB. Pihak Kejaksaan menahan Wahyu Agus Purnomo diperkuat dengan adanya dua barang bukti.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan Wahyu Agus Purnomo ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Tim Resmob Polres Karanganyar Berhasi Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kali Samin

Ia diduga menerima gratifikasi dari mantan Dewas Bumdes yang sebelumnya ditangkap. Ini diperkuat dengan adanya dua barang bukti yang telah diamankan, yakni dokumen dan sejumlah uang.

"Benar, Wahyu Agus Purnomo usai pemeriksaan langsung kami tahan. Penahanan dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti," papar Hartanto saat dikonfirmasi VIVA Jogja, Rabu (18/9/2024).

Hartanto mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima Wahyu Agus Purnomo ini terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo.

Hanya saja, Hartanto tak menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diduga diterima Wahyu Agus Purnomo sebagai Camat Ngargoyoso.

"Ya pokoknya ratusan juta rupiah, " ujarnya.

Selain resmi menahan Wahyu Agus Purnomo, Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil diantara Honda CRV, Honda Jazz, Mercy Kompresor E200 dan Honda Brio.

Selain itu menyita dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.

"Pasal yang disangkakan pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujarnya.