Begini Kabar Terbaru Camat Ngargoyoso Tersangka Penerima Gratifikasi yang Tengah Dirawat di RSUD

Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif yang juga terduga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang suap masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah! (RSUD) Kartini Karanganyar.

Rekomendasi Turun, DPP PDIP Kembali Tunjuk Bagus Selo Jadi Ketua DPRD Karanganyar

Informasi yang didapat VIVA Jogja, Wahyu Agus Pramono tengah dirawat di ruang Wijaya Kusuma RSUD.Kamar perawatan dimana Agus dirawat dijaga secara bergilir petugas dari Kejaksaan.

Dari keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, terduga tersangka mengalami gejala stroke.

Penampakan Rumah Mewah Agung Sutrisno Terduga Tersangka Korupsi BumDes Berjo Disita

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama RSUD Kartini dr Arif Setyoko membenarkan. Ia mengatakan Agus sudah seminggu dirawat diruang Wijaya Kusuma.

"Benar, sudah seminggu dirawat diruang Wijaya Kusuma," papar dr Arif pada VIVA Jogja, Sabtu (28/9/2024).

Struktur Tim Pemenangan Rober- Adhe Terbentuk, Selain Petinggi Parpol Pengusung, Ada Kader Golkar

Hanya saja dr Arif menolak menjelaskan penyakit yang diderita oleh Agus terduga tersangka.

"Mohon maaf, karena kode etik kedokteran, kami tidak bisa memberitahukan apa penyakit yang diderita oleh saudara AgusIa. Pokoknya dirawat sampai benar-benar sembuh, " ujarnya.

Menyangkut biaya, dr Arif menjelaskan bila seluruhnya ditanggung oleh pihak Kejaksaan.

Pasalnya, pihak BPJS menolak menanggung biaya pengobatan karena pasien tengah tersandung masalah korupsi.

"Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pihak Kejaksaan. BPJS menolak membayar karena pasien tengah tersandung masalah hukum, " terangnya.

Menyangkut keamanan, sepenuhnya dibawah pengawasan pihak Kejaksaan. Bahkan baik dokter maupun perawat wajib dikawal dua petugas yang ditugaskan untuk menjaga di mana terduga tersangka diawat.

Termasuk pihak keluarga yang hendak membesuk, wajib membawa surat dari Kejaksaan bila ingin menjenguk pasien.

"Semua harus mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan. Misal ada pihak Keluarga besuk, datang ke bagian perawatan dan perawat yang akan menghubungi Kejaksaan. Kalau tidak diijinkan, kunjungan ke pasien terpaksa ditolak. Biarpun yang menjenguk keluarga, " ujarnya.

Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus korupsi dan pencucian uang BumDes Berjo.

Selain menetapkan Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif sebagai tersangka, pihak Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Salah satunya mantan Dewan Pengawas (Dewas) BumDes Berjo. Hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 5,7 miliar.