DPO Pidana Pencucian Uang Bank Karanganyar Ditangkap Di Kost Solo

Buronan Kejaksaan pencucian Uang Ditangkap
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tim Penyidik Kejaksaan akhirnya menangkap S, pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, terduga tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Karanganyar, yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang, Selasa (24)9/2024) malam.

Apresiasi Putusan MK, PDIP Karanganyar Dukung Netralitas TNI/Polri Hingga Kades di Pilkada 2024

S, di tangkap sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu tempat kost di daerah Laweyan, Kota Solo. S, langsung dijebloskan kedalam tahanan Rutan Kelas 1 Solo sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto membenarkan bila S yang selama ini buron telah berhasil ditangkap.

Pegiat Wisata Undang Dialog Paslon, Begini Komitmen Ilyas dan Rober Terkait Pariwisata Karanganyar

Ia mengatakan, selama menjadi buron, S selalu berpindah-pindah tempat. S sengaja berpindah tempat agar keberadaannya tidak bisa dideteksi oleh tim penyidik Kejaksaan.

Akhirnya, setelah mengetahui pasti keberadaan persembunyian dari S, dibantu Reskrim Polres Karanganyar, tim penyidik Kejaksaan bergerak cepat melakukan penangkapan.

Menteri Lingkungan Hidup Serahkan Lima Unit Pemilah Sampah Untuk Al Azhar IIBS Karanganyar

"Benar, kami telah menangkap S di sebuah tempat kost didaerah Laweyan yang dia jadikan tempat persembunyian. Saat di tangkap, tak ada perlawanan dari S dan saat ini S kita titipkan di Rutan Solo," papar Hartanto pada VIVA Jogja, Rabu (25/9).

Ia mengucapkan banyak terimakasih pada pihak Polres Karanganyar yang telah membantu menangkan S yang selama ini buron.

Halaman Selanjutnya
img_title