DPO Pidana Pencucian Uang Bank Karanganyar Ditangkap Di Kost Solo

Buronan Kejaksaan pencucian Uang Ditangkap
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Tim Penyidik Kejaksaan akhirnya menangkap S, pejabat BPR Syariah Dana Mulya Solo, terduga tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Karanganyar, yang sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang, Selasa (24)9/2024) malam.

Dukungan Semakin Tak Terbendung, Pensiunan ASN Sepakat Dukung Rober-Adhe di Pilkada Karanganyar

S, di tangkap sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu tempat kost di daerah Laweyan, Kota Solo. S, langsung dijebloskan kedalam tahanan Rutan Kelas 1 Solo sebagai titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto membenarkan bila S yang selama ini buron telah berhasil ditangkap.

Demo Hari Tani, Petani Minta Monopoli Air di Karanganyar Dihentikan: Fase Krisis Air

Ia mengatakan, selama menjadi buron, S selalu berpindah-pindah tempat. S sengaja berpindah tempat agar keberadaannya tidak bisa dideteksi oleh tim penyidik Kejaksaan.

Akhirnya, setelah mengetahui pasti keberadaan persembunyian dari S, dibantu Reskrim Polres Karanganyar, tim penyidik Kejaksaan bergerak cepat melakukan penangkapan.

Wahyu Agus Pramono Camat Ngargoyoso Non Aktif Tersangka Dugaan Penerima Gratifikasi Kembalikan Uang

"Benar, kami telah menangkap S di sebuah tempat kost didaerah Laweyan yang dia jadikan tempat persembunyian. Saat di tangkap, tak ada perlawanan dari S dan saat ini S kita titipkan di Rutan Solo," papar Hartanto pada VIVA Jogja, Rabu (25/9).

Ia mengucapkan banyak terimakasih pada pihak Polres Karanganyar yang telah membantu menangkan S yang selama ini buron.

Halaman Selanjutnya
img_title