Setiawan Dibroto Melenggang ke DPRD Karanganyar Gantikan Adhe Eliana

Setiawan Dibroto (Kopiah Hitam) PAW Lintas Dapil Gerindra
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menerima surat resmi terkait pengajuan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerindra.

Pemkot Solo Bakal Sambut Kepulangan Jokowi Pasca Purna Tugas, Seperti Apa?

Dimana Partai Gerindra mengajukan nama Setyawan Dibroto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, Adhe Eliana yang mundur karena maju sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Karanganyar 2024.

"Surat keputusan penetapan calon Pengganti Antar Waktu telah diserahkan ke DPRD pada 2 Oktober kemarin," jelas Ketua KPU Karanganyar Daryono, Jumat (4/10).

Menyibak Misteri Jalur Gunung Lawu Via Candi Cetho, Diyakini Gerbang Menuju Dunia Gaib

Surat tersebut menindaklanjuti permohonan pengajuan PAW dari DPRD Karanganyar yang diterima KPU tertanggal 30 September 2024.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW, dimana KPU harus menjawab surat tersebut maksimal lima hari.

Cabup Pilkada 2024 Ilyas Akbar Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi di Karanganyar

KPU akhirnya menyerahkan surat atas jawaban permohonan pengajuan PAW Adhe Eliana. Yang mana KPU menetapkan atas nama Setyawan Dibroto peraih suara terbanyak dari Partai Gerindra di Dapil 1 sebagai PAW dari Adhe Eliana.

"Tanggal 1 Oktober kemarin, sudah kami proses sesuai ketentuan di PKPU. Lalu melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen pengunduran diri dan dokumen calon pengganti antar waktu," paparnya lebih lanjut.

Untuk diketahui Setiawan Dibroto dalam Pileg lalu berasal dari Dapil I ( Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih). Sayang dirinya gagal menjadi anggota DPRD Karanganyar.

Karena sembilan caleg peraih suara terbanyak dibawah Adhe Eliana di Dapil 2 (Jenawi, Karangpandan, Kerjo, Ngargoyoso, dan Tawangmangu) semua mengundurkan diri, maka sesuai Pasal 14 PKPU 6 Tahun 2017, terkait calon pengganti antar waktu di Dapil yang bersangkutan habis, maka calon pengganti antar waktu diambil dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan jumlah pemilihnya terbanyak.

"Karena calon pengganti antar waktu di Dapil 2 habis, maka diambilkan dari Dapil 1 (terdekat secara geografis dan jumlah pemilih lebih besar)," papar Daryono.

Terkait kapan waktu pelantikan anggota DPRD PAW tersebut, Daryono mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan DPRD Karanganyar.