Usut Dugaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang BumDes Berjo, Kejari Karanganyar Periksa 45 Saksi
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri memeriksa maraton sejumlah saksi kasus kasus dugaan korupsi serta pencucian uang BumDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan saksi yang telah diperiksa dugaan korupsi di BumDes Sebanyak 25 orang. Sedangkan untuk pencucian uang sebanyak 20 orang.
"Sudah 45 orang saksi yang kami periksa. 25 orang kami periksa untuk kasus dugaan korupsi dan 20 orang untuk pencucian uang, " papar Lambila pada wartawan, Rabu (2/10).
Ia mengatakan untuk tersangka sejauh ini belum ada penambahan. Baru tiga orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang sudah diresmi ditetapkan Dua tersangka dugaan korupsi BUMDes Berjo dan satu tersangka kasus gratifikasi. Kedua orang yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dewan Pengawas BumDes Berjo, Agung Sutrisno, dan penjaga tiket Margono.
Sedangkan satu tersangka penerima gratifikasi yang telah resmi ditetapkan yaitu Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono.
Menyangkut Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono yang sempat dilarikan kerumah sakit, Lambila memastikan yang bersangkutan sudah kembali kedalam tahanan.