Ketua KPU Solo Dilaporkan Kedua Kader PDIP ke DKPP, Apa Soal?

Ketua KPU (Kanan) bertemu Ketua PDIP Solo
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto dilaporkan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Apresiasi Putusan MK, PDIP Karanganyar Dukung Netralitas TNI/Polri Hingga Kades di Pilkada 2024

Dua kader partai besutan Megawati Soekarnoputri yang melaporkan Bambang Christanto ke DKPP yaitu Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid. Bambanhg dilaporkan Terkait dugaan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Bambang diduga melakukan manuver pernyataan fitnah kepada kedua kader PDIP tersebut.

BPOM Bengkulu Kunjungi SD Muhammadiyah 1 Solo Belajar Terkait PJAS

Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Solo, Muchus sebut Bambang telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Dengan melakukan manuver pernyataan fitnah kepada kami yang telah menimbulkan kegaduhan di internal partai serta memecah belah soliditas kader partai kami," jelas Muchus dalam rilisnya, Selasa (8/10).

Kangen Pasar Klitikan Notoharjo, Jokowi Blusukan Bareng Respati-Astrid: Beli 5 Bola

Setelah berkonsultasi dengan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, keduanya diperintah harus melawan tindakan Bambang Christanto.

Tindakan yang diambil dengan melaporkan Bambang ke DKPP.

Halaman Selanjutnya
img_title