Ketua KPU Solo Dilaporkan Kedua Kader PDIP ke DKPP, Apa Soal?

Ketua KPU (Kanan) bertemu Ketua PDIP Solo
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

SOLO, VIVA Jogja - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto dilaporkan dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Kantor Imigrasi Musnahkan Arsip Yang Tak Bernilai Guna

Dua kader partai besutan Megawati Soekarnoputri yang melaporkan Bambang Christanto ke DKPP yaitu Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid. Bambanhg dilaporkan Terkait dugaan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Bambang diduga melakukan manuver pernyataan fitnah kepada kedua kader PDIP tersebut.

Meriah, Liga Goes To School Hadir di SMA Batik 2 Solo Hadirkan Pemain Timnas

Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Solo, Muchus sebut Bambang telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Dengan melakukan manuver pernyataan fitnah kepada kami yang telah menimbulkan kegaduhan di internal partai serta memecah belah soliditas kader partai kami," jelas Muchus dalam rilisnya, Selasa (8/10).

Dishanpan Jateng Gelar Diskusi Jajanan Anak Sekolah Sehat dan Aman

Setelah berkonsultasi dengan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, keduanya diperintah harus melawan tindakan Bambang Christanto.

Tindakan yang diambil dengan melaporkan Bambang ke DKPP.

Halaman Selanjutnya
img_title