Pilkada Karanganyar Mulai Panas, Baliho Paslon No Urut 02 Dirusak

Bawaslu Karanganyar klarifikasi terduga terlapor pengerusakan baliho
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Adhe agar tidak dihakimi warga.

BDK dan Kejaksaan Negeri Karanganyar Jalin Kerjasama Terkait Pendampingan Hukum

"Pada proses klarifikasi, terlapor secara sadar mengakui telah dengan sengaja melepas APK tersebut, " ujarnya.

Menurut Nunung, S mengaku tidak memiliki maksud apa-apa. Ia beralasan kalau baliho itu hendak dipakai untuk memperbaiki atap rumahnya yang bocor.

Dongkrak PAD, Komisi B Panggil Dirut BUMD, Ini Catatannya

Namun dari pendalaman pihak Bawaslu, S ternyata diketahui salah satu relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi.

"Dari hasil klarifikasi juga terungkap bahwa terlapor merupakan anggota relawan pendukung paslon Nomor 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi, " jelas Kuning.

Warga Toh Kuning Alami Kecelakaan Kerja, Relawan Jalanan dan Polisi Beri Bantuan

Nuning mengatakan terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terkait dengan tindak pidana perusakan APK.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.

Halaman Selanjutnya
img_title