Kilas Balik Kasus Kriminal 2024 : Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol
- VIVA Jogja/ilusrasi Unsplash.com / Matthew Ansley)
VIVA Jogja - Divisi Propam Polri mulai menggelar sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andika membenarkan sidang etik tersebut kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Benar, sesuai pada komitmen pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas, dan hari ini dimulai di sidang etik," terang Wisnu.
Wisnu menerangkan, oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan di acara DWP itu terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran Jakarta.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu menambah daftar kasus kriminal yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Berkaca dari hal itu, Polda Metro Jaya telah menangani sejumlah kasus kriminal yang sempat menghebohkan jagat media sosial (medsos) sepanjang tahun 2024.
Berikut ini kasus-kasus kriminal yang terjadi selama tahun 2024 yang ditangani oleh Polda Metro Jaya:
Kematian Anak Tamara Tyasmara
Pada 27 Januari 2024 lalu, Anak dari Artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan alasan untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Kemudian, Polda Metro Jaya melalui pihak Ditreskrimum langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari keluarga, pengelola kolam renang dan juga saksi lainnya.
Selain saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan ekshumasi jenazah korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi sebagai tersangka.
YA akhirnya terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang, dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
Pada 25 April 2024 lalu, warga di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pernah dihebohkan dengan peristiwa temuan mayat wanita di dalam sebuah koper.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan mayat wanita itu ditemukan adanya luka remuk di bagian kepala sebelah kiri. Setelah dilakukan pemeriksaan, mayat wanita itu bernama Rini Mariany atau RM (50).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap terduga pelaku pembunuh yakni pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (19) di Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan rekaman CCTV, Pelaku AARN sempat pergi bersama korban ke sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 24 Januari 2024 lalu dan keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 WIB sambil membawa sebuah koper berwarna hitam. Motif kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku membunuh korban karena sakit hati yang meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi olehnya.
Tujuh Mayat Mengambang di Kali Bekasi
Pada 22 September 2024 lalu, sebuah peristiwa nahas terjadi saat ditemukannya tujuh mayat di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Pihak kepolisian menyebut, penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli polisi.
Berdasarkan konstruksi awal, kasus ini bermula pada Sabtu, 21 September 2024 lalu ketika petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang nongkrong sambil membawa senjata tajam.
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penggerebekan. Ketika polisi datang, remaja yang berkumpul di pemukiman warga itu kocar-kacir dan lari ke arah kawasan Kali Bekasi.
Remaja yang nekat menceburkan diri ke aliran sungai akhirnya ditemukan tewas mengambang, pada Minggu, 22 September 2024.
Oknum Komdigi 'Bina' Website Judi Online
Pada 1 November 2024 lalu, publik pernah digegerkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kala itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi di Kota Bekasi, dan menangkap 11 tersangka kasus pembinaan website judi online. Berdasarkan penyelidikan, oknum pegawai Komdigi itu memiliki wewenang dalam melakukan pengecekan website judi online hingga memblokirnya.
Namun, oknum tersebut justru menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online tersebut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 28 tersangka dengan 4 orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pemerasan Oknum Polisi di Acara DWP
Pada 15 Desember 2024, publik dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton dari Malaysia dalam acara DWP.
Oknum polisi itu diduga menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia. Selain itu, mereka diduga memeras para korban hingga terkumpul 9 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya melakukan pendalaman kasus itu dan mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di acara DWP tersebut.*