Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Suasana sidang Imigrasi
Sumber :
  • Dokumentasi Imigrasi

Jogja – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB.

Kisah Cinta di Facebook Berujung Deportasi, Warga Mesir Langgar Izin Tinggal di Pemalang

Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin (22/1/2024) hingga Selasa (30/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Kamis (13/2/2024) dari keterangan Imigrasi.

Imigrasi Segera Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day 28 Januari

Menurut keterangannya, kasus MHAB bermula saat dirinya mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Dalam proses pendalaman dan profiling, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

WNA Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak.

Usai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses prapenyidikan.  

Halaman Selanjutnya
img_title