Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA
- Dokumentasi Imigrasi
Jogja – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memenangkan praperadilan atas kasus yang diajukan seorang pria berinisial MHAB.
Proses sidang praperadilan berlangsung sejak Senin (22/1/2024) hingga Selasa (30/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Secara garis besar, MHAB mengajukan gugatan praperadilan agar dirinya dibatalkan dari status tersangka. Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan tersebut ditolak”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Kamis (13/2/2024) dari keterangan Imigrasi.
Menurut keterangannya, kasus MHAB bermula saat dirinya mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Dalam proses pendalaman dan profiling, petugas mencurigai bahwa MHAB bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Selanjutnya, MHAB ditahan oleh kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MHAB kemudian mengajukan gugatan atas kasusnya dengan kantor imigrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, seluruh gugatan MHAB hingga tahap kasasi ditolak.
Usai seluruh proses di PTUN berakhir, MHAB dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses prapenyidikan.