DPRD Minta Penanganan PHK PT Samwon Tak Berhenti di Pesangon, Tapi Juga Penciptaan Lapangan Kerja
- VIVAJogja
VIVA Jogja – JEPARA, DPRD Kabupaten Jepara meminta penanganan dampak penutupan PT Samwon Busana Indonesia tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak-hak pekerja, tetapi juga pada upaya nyata menciptakan lapangan kerja baru bagi sekitar 670 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, mengatakan pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara. Dari hasil koordinasi tersebut, DPRD menilai langkah-langkah yang dilakukan Pemkab melalui Diskopukmnakertrans sudah berada di jalur yang tepat (23/07).
"Sebagai bagian dari tugas dan fungsi DPRD di bidang pengawasan, kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara dan memastikan langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi penutupan PT Samwon sudah berjalan dengan baik. Pemkab juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat PHK," kata Nur Hidayat.
Ia menjelaskan, Diskopukmnakertrans telah mengawasi proses PHK agar perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya kepada pekerja, termasuk pembayaran pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
"Apabila terdapat pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi, mereka dapat melapor kepada Diskopukmnakertrans untuk difasilitasi melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain memastikan hak pekerja terpenuhi, Nur Hidayat menilai pemerintah juga perlu membuka layanan pengaduan dan pendampingan bagi pekerja selama masa transisi. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan harus terus diperkuat untuk memetakan peluang kerja di sektor garmen maupun industri lainnya yang masih membutuhkan tenaga kerja.
"Kami berharap para pekerja terdampak dapat segera terserap kembali ke dunia kerja sehingga dampak PHK tidak berkepanjangan," katanya.
Nur Hidayat juga mendorong Pemkab Jepara memperkuat program pemulihan melalui penyelenggaraan job fair khusus bagi eks karyawan PT Samwon, pelatihan dan sertifikasi keterampilan sesuai kebutuhan industri, serta memperluas penyaluran tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan di Jepara, Kudus, Demak, Semarang, hingga kawasan industri lainnya yang masih membuka lowongan.
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah memperluas program pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan, bantuan permodalan UMKM, serta pendampingan dan layanan informasi ketenagakerjaan bagi para pekerja yang sedang mencari pekerjaan baru.