Larangan Membakar Sampah, Kulonprogo keluarkan Perda
- Bing Image Creatif
KULONPROGO, VIVA Jogja – Musim kemarau yang melanda wilayah Kulon Progo tahun ini membawa konsekuensi serius. Kasus kebakaran lahan dilaporkan meningkat, dan salah satu pemicu utamanya adalah kebiasaan masyarakat membakar sampah. Aktivitas yang dianggap praktis itu kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo.
Kepala DLH Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, menegaskan bahwa masyarakat dilarang membakar sampah tanpa ketentuan. Larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah. “Pembakaran sampah hanya boleh dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan teknologi yang sesuai, sehingga tidak menimbulkan emisi berbahaya,” ujarnya.
Duana menekankan pentingnya pemanfaatan kembali sampah rumah tangga. Sampah anorganik, seperti plastik dan botol, bisa didaur ulang bahkan memiliki nilai ekonomis. Sementara sampah organik dapat dimanfaatkan untuk mendukung budidaya tanaman. Ia mencontohkan dedaunan kering yang bisa dijadikan penutup tanah di lahan pertanian. Cara sederhana ini mampu menjaga kelembaban tanah sekaligus memperkaya unsur hara, terutama di musim kemarau ketika air cepat menguap.
Menurutnya, kondisi lahan yang kering membuat potensi kebakaran semakin tinggi. Apalagi di bulan Agustus, aktivitas bersih-bersih warga meningkat dan membakar sampah sering dianggap solusi paling cepat. Untuk menekan kebiasaan tersebut, DLH berkoordinasi dengan lurah hingga panewu agar sosialisasi larangan membakar sampah bisa menjangkau masyarakat luas. Media sosial juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi, disertai teguran langsung bagi warga yang masih nekat membakar sampah.
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) BPBD Kulonprogo, Chris Hartanto, menambahkan bahwa eskalasi kebakaran lahan mulai terlihat sejak awal Juli. Mayoritas kasus dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah. Pihaknya meningkatkan kewaspadaan dan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyalakan api di dekat lahan terbuka yang kering. “Pastikan api benar-benar padam sebelum ditinggalkan agar tidak menimbulkan kebakaran,” tegasnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa membakar sampah bukanlah solusi, melainkan masalah baru. Sampah padat yang dibakar hanya berubah wujud menjadi gas beracun dan partikel berbahaya (PM2.5) yang mencemari udara. Plastik yang terbakar bahkan melepaskan dioksin, zat berbahaya yang bisa memicu penyakit pernapasan seperti ISPA, asma, hingga risiko kanker. Asap pembakaran tidak mengenal batas, merusak udara yang seharusnya menjadi hak bersama, termasuk generasi mendatang.
Lingkungan bersih tidak tercipta dari asap buatan, melainkan dari kepedulian bersama. DLH Kulonprogo mendorong masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik bisa dikomposkan, sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah agar bernilai guna. Upaya sederhana ini diyakini mampu mengurangi kebiasaan membakar sampah sekaligus menjaga kesehatan publik.
Kesadaran kolektif menjadi kunci. Pemerintah daerah menegaskan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar aturan, melainkan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran dan polusi udara. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan Kulon Progo bisa keluar dari lingkaran masalah sampah yang selama ini dianggap sepele namun berdampak besar.
Larangan ini hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk menyelamatkan. Membakar sampah mungkin menyelesaikan masalah dalam hitungan menit, tetapi dampak buruknya bisa bertahan bertahun-tahun. Kini saatnya masyarakat berhenti mengandalkan api sebagai jalan pintas, dan mulai mengelola sampah dengan cara yang lebih bijak demi masa depan lingkungan yang sehat dan aman.