219 Kursi Kepala Sekolah di Jepara Terisi, Mulai TK hingga SMP
- VIVAJogja
VIVAJogja – JEPARA, Sebanyak 219 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara menerima Surat Keputusan (SK) penugasan dan pemindahan tugas. Penataan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan (Satkordik).
Penyerahan SK digelar di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Selasa (1/9), dan diserahkan langsung oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo.
"Hari ini kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 219 Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara," kata Witiarso.
Dari 219 kepala sekolah tersebut, satu orang merupakan kepala TK Negeri yang mendapat penugasan melalui jalur nonreguler.
Pada jenjang SD, terdapat 201 kepala sekolah yang masuk dalam penataan. Rinciannya, 15 orang mendapat penugasan melalui jalur reguler, 158 orang melalui jalur nonreguler, dan 28 orang menjalani mutasi.
Sedangkan pada jenjang SMP, terdapat 17 kepala sekolah, terdiri atas enam orang yang mendapat penugasan melalui jalur reguler, sembilan orang melalui jalur nonreguler, serta dua orang karena mutasi.
Witiarso mengatakan, pengangkatan dan pemindahan tugas tersebut dilakukan dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiknasmen) RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Pengangkatan dan pemindahan tugas ini kita laksanakan sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," ujarnya.
Menurutnya, penataan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan kepemimpinan di setiap satuan pendidikan terpenuhi. Kepala sekolah yang ditempatkan diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sekolah sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
"Langkah ini kita tempuh untuk memenuhi kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan Kabupaten Jepara," jelasnya.
Bupati berharap para kepala sekolah yang menerima SK dapat menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat pendidikan dan tata kelola sekolah yang di tempatinya.
Penugasan dan pemindahan tugas tersebut juga menjadi bagian dari penataan sumber daya manusia pendidikan agar kepemimpinan di satuan pendidikan berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.