Dalih Gadai HP, Pria Ini Diduga Curi Emas 32 Gram Milik Warga Batealit

Terduga Pelaku Pencurian Emas di Bate
Sumber :
  • VIVAJogja

VIVAJogja – JEPARA, Niat menawarkan gadai handphone (HP) justru berujung kasus pencurian. Seorang pria berinisial AW, warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, diduga mengambil perhiasan emas milik warga setelah masuk ke kamar korban saat situasi rumah sedang lengang.

img_title Murdiyanto Ungkap Makna HUT ke-67 PP, Al-Qur’an Jadi Pondasi Kader

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Batealit, Kecamatan Batealit, Jepara, Sabtu (3/10) siang. Total perhiasan yang diduga diambil mencapai 32 gram dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp32 juta.

Kapolsek Batealit AKP Khasin Faiz mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu pelaku menawarkan gadai HP kepada korban.

img_title Momen Pemain EPA Persijap Tinggalkan Bus, Ramai-ramai Bersihkan Ikan Berserakan di Tol

“Pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan gadai HP. Kemudian korban pergi meninggalkan rumah, sementara pelaku masih berada di rumah bersama salah satu saksi,” kata Faiz

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku ketika saksi berada di bagian belakang rumah untuk memberi makan hewan ternak.

img_title 134 Pendaftar, 24 Finalis! Mas dan Mbak Duta Wisata Jepara 2026 Berebut Mahkota

Pelaku kemudian diduga masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah perhiasan yang berada di atas lemari plastik.

Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berpamitan pulang. Berdasarkan laporan polisi, pelaku sempat menuju sebuah toko emas di wilayah Ngabul untuk menjual perhiasan tersebut. Namun, toko dalam kondisi tutup sehingga pelaku kembali ke Batealit.

Pelaku kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sudah didatangi sejumlah orang.

Saksi kemudian menanyakan keberadaan perhiasan milik korban. Pelaku disebut menjawab bahwa barang tersebut berada di jok sepeda motor.

Saat diperiksa, ditemukan tiga jenis perhiasan, yakni gelang rantai seberat 20 gram, gelang garpu 10 gram, serta sebuah cincin seberat 2 gram.

Total berat perhiasan yang diamankan mencapai 32 gram. Nilainya ditaksir sekitar Rp32 juta.

“Barang bukti berupa gelang rantai 20 gram, gelang garpu 10 gram dan cincin 2 gram telah diamankan,” imbuh Faiz.

Polsek Batealit kemudian menerima laporan korban dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara. Petugas juga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasus tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Faiz menambahkan, pelaku diketahui sebelumnya sudah mengenal keluarga korban. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan juga pernah terlibat kasus pencurian HP pada 2022 dan menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Jepara.

Halaman Selanjutnya
img_title