Reforma Agraria Berbasis Wakaf Dimulai dari Prawirodirjan
- Dok Pemkot Yogya
Ia menambahkan, penghuni tanah wakaf akan tetap diakomodasi dalam rencana pembangunan dengan skema pemanfaatan yang telah disepakati. Selain itu, penataan akses juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi warga melalui pembentukan koperasi multiusaha dengan dukungan Baznas, CSR, dan program pemberdayaan lainnya. “Kesepakatan ini menjadi dasar pengembangan Kampung
Reforma Agraria berbasis wakaf produktif, yang akan dilakukan secara bertahap dengan sinergi pendanaan dan partisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Program ini mendapat sambutan positif dari warga yang selama puluhan tahun menempati rumah di tanah wakaf tersebut. Salah satu penghuni, Danang, mengaku lega dengan adanya kepastian penataan hunian melalui pembangunan rumah deret. “Senang sekali, semoga cepat terlaksana. Jadi kami lebih tenang dan nantinya bisa tinggal di rumah yang lebih layak,” ujarnya usai rapat.
Penetapan tanah wakaf Prawirodirjan sebagai percontohan reforma agraria perkotaan menjadi tonggak penting bagi Kota Yogyakarta. Selain memberi kepastian hukum bagi warga, program ini diharapkan mampu menjadi model pengelolaan tanah wakaf yang produktif dan berkelanjutan. Dengan dukungan pemerintah, NU, serta berbagai pihak, tanah wakaf tidak hanya berfungsi sebagai aset ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan di perkotaan.