Reforma Agraria Berbasis Wakaf Dimulai dari Prawirodirjan

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan sejumlah pihak terkait resmi menetapkan tanah wakaf di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan,
Sumber :
  • Dok Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan sejumlah pihak terkait resmi menetapkan tanah wakaf di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, sebagai percontohan reforma agraria perkotaan. Penetapan itu dilakukan melalui rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan publik.

img_title Reforma Agraria Kulonprogo Fokus Konsolidasi Lahan di Jangkaran dan Ngestiharjo

Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan penting dalam menjawab persoalan pertanahan di wilayah perkotaan yang semakin kompleks. Menurutnya, Kota Yogyakarta menghadapi keterbatasan ruang dan kepadatan penduduk yang tinggi, sehingga pemanfaatan tanah wakaf menjadi alternatif kebijakan yang relevan. “Implementasi reforma agraria di perkotaan tidak hanya soal legalisasi aset melalui sertifikasi tanah, tetapi juga penyelesaian penguasaan tanah dan optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas,” ujar Hasto dalam sambutannya.

Ia menambahkan, tanah wakaf yang secara hukum telah memiliki kepastian status dapat dioptimalkan untuk mendukung kepentingan umum, terutama penyediaan hunian layak. Dalam konteks Prawirodirjan, tanah wakaf akan diarahkan untuk pembangunan rumah deret dan fasilitas sosial lain yang bisa dinikmati masyarakat. “Ibaratnya, mau bedah rumah saja harus ada sertifikatnya kalau menggunakan uang negara. Dengan kepastian hukum tanah wakaf, kita bisa menjawab kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau,” jelasnya.

img_title Sri Sultan HB X dan Wamen ATR Lepas 619 Taruna STPN, Tata Pertanahan Diperkuat

Selain hunian, Hasto menekankan pentingnya merumuskan langkah lanjutan agar program ini tidak berhenti pada aspek fisik semata. Ia berharap pengembangan kawasan berbasis wakaf juga mampu meningkatkan kemandirian ekonomi warga melalui koperasi dan usaha produktif, serta memperbaiki kualitas lingkungan dengan pengelolaan sampah. “Reforma agraria berbasis wakaf harus memberi manfaat menyeluruh, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan,” tambahnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, menjelaskan bahwa lokasi tanah wakaf di Prawirodirjan memiliki luas sekitar 840 meter persegi. Tanah tersebut diwakafkan oleh Nurhenu Karuniastuti kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan saat ini ditempati oleh 11 kepala keluarga dengan tujuh unit rumah. Dalam kesepakatan bersama, tanah wakaf itu ditetapkan sebagai pilot project reforma agraria perkotaan dengan tetap mempertahankan status wakafnya. “Pemanfaatan diarahkan untuk hunian rumah deret dan pesantren masyarakat, dengan rencana pembangunan enam belas unit hunian serta pendopo sebagai fasilitas bersama,” terang Sri Martini.

img_title Penjual Nasi Goreng di Ngringo Karanganyar Ditemukan Meninggal, Polisi Periksa CCTV

Ia menambahkan, penghuni tanah wakaf akan tetap diakomodasi dalam rencana pembangunan dengan skema pemanfaatan yang telah disepakati. Selain itu, penataan akses juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi warga melalui pembentukan koperasi multiusaha dengan dukungan Baznas, CSR, dan program pemberdayaan lainnya. “Kesepakatan ini menjadi dasar pengembangan Kampung

Reforma Agraria berbasis wakaf produktif, yang akan dilakukan secara bertahap dengan sinergi pendanaan dan partisipasi masyarakat,” imbuhnya.

Program ini mendapat sambutan positif dari warga yang selama puluhan tahun menempati rumah di tanah wakaf tersebut. Salah satu penghuni, Danang, mengaku lega dengan adanya kepastian penataan hunian melalui pembangunan rumah deret. “Senang sekali, semoga cepat terlaksana. Jadi kami lebih tenang dan nantinya bisa tinggal di rumah yang lebih layak,” ujarnya usai rapat.

Penetapan tanah wakaf Prawirodirjan sebagai percontohan reforma agraria perkotaan menjadi tonggak penting bagi Kota Yogyakarta. Selain memberi kepastian hukum bagi warga, program ini diharapkan mampu menjadi model pengelolaan tanah wakaf yang produktif dan berkelanjutan. Dengan dukungan pemerintah, NU, serta berbagai pihak, tanah wakaf tidak hanya berfungsi sebagai aset ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan di perkotaan.