Korban Penipuan Haji dan Umroh Bertambah

Mapolda DIY
Sumber :
  • Istimewa

Jogja, VIVA Jogja – Pengaduan masyarakat korban penipuan biro haji dan umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS), terus bertambah hingga Jumat (24/01/2025). Berdasar laporan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuni mulai Kamis 23 Januari 2025 pukul 08.00 sampai 17.00 WIB Posko pengaduan yang terletak di Lantai 1 Kantor Ditreskrimum Polda DIY menerima satu (1) aduan langsung dengan jumlah korban 49 orang dan kerugian Rp 1,5 miliar. Tiga (3) aduan melalui WhatsApp,

Animal Friends Jogja Luncurkan E-Book Resep Gratis

Satu (1) aduan dari Jawa timur, dengan jumlah korban 29 orang, yang dijanjikan akan berangkat Umroh pada bulan Ramadhan 2025, dengan kerugian sekitar Rp 602 juta.

Sementar, satu (1) aduan dari Jawa barat dengan jumlah korban dua orang, yang akan berangkat Umroh pada bulan Desember 2024, dengan kerugian sekitar Rp 68 juta.

Fakultas Geografi UGM Raih Akreditasi Internasional ASIIN

“Satu aduan dari Kalimantan Timur dengan korban 3 orang, yang akan Umroh bulan November 2024, dengan kerugian sekitar Rp 96 juta,” ujar AKBP Verena.

Dengan demikian, sampai Jumat, terdapat empat aduan yang masuk ke Posko dengan jumlah korban sebanyak 83 orang serta kerugian Rp 2.266.000.000.

Muhcor Fest 2024, Pengembangan Literasi Muhammadiyah

“Kami menghimbau untuk masyarakat yg akan mengadukan baik sebagai korban atau memberikan informasi terkait kasus tsb dan aset yang dimiliki tersangka dapat menghubungi posko aduan di Hot line whatsapp nomor 085 891 486 496 dan 089 535 206 0598 atau datang langsung ke Posko mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB,” ujarnya.

Untuk kasus ini, Polda DIY telah menangkap pemilik biro haji dan umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS), ID (46).

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, sebanyak 49 korban yang melaporkan ke Polda DIY dengan perjanjian 11 korban keberangkatan November 2024, 24 korban untuk keberangkatan Desember 2024, dan 14 korban yang dijanjikan berangkat umrah Januari 2025.

“Jamaah belum diberangkatkan dari Desember (2024) sampai April 2025 sebanyak 291 orang, dengan kerugian Rp 12 miliar. 11 paket Jamaah paket Haji Furoda keberangkatan Mei-Juli 2025 dengan kerugian Rp 2,149 miliar. Sehingga kerugian seluruh konsumen sebesar Rp 14 miliar,” katanya saat konferensi pers, Kamis (23/01/2025).

Pelaku menjanjikan korban untuk berangkat umrah pada Desember 2024, dan menawarkan berbagai jenis paket Umrah, salah satunya paket kelas bisnis Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Namun tersangka tidak memberangkatkan dan uang yang sudah disetorkan korban juga tidak dikembalikan.

Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. *