Sulit Ujian SIM, ORI DIY: Tak Ada Landasan Hukum Praktik SIM
- ORI DIY
Jogja – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan kejanggalan dalam ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A dan C. Dari hasil kajian ORI DIY, ternyata peraturan atau landasan hukum materi ujian praktik yang selama ini menyulitkan masyarakat, tak ada.
”Sudah dicabut sejak 2021. Sampai saat ini belum ada peraturan penggantinya yang baru,” kata Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masturi, melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 5 2023).
Budhi menjelaskan, dengan kekosongan aturan tersebut, berarti ujian praktik yang selama ini menjadi syarat untuk memiliki SIM tak memiliki landasan hukum. ”Sehingga dapat dikatakan bahwa selama ini terjadi ketiadaan landasan hukum dalam penerapan materi ujian praktik SIM C dan A,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, ujian praktik tersebut masih merujuk pada Perkap Nomor 9 Tahun 2012 yang notabene sudah tidak berlaku sehingga dapat dikatakan ujian praktik SIM yang saat ini dilakukan tidak memiliki landasan hukum.
” Terjadi tindakan maladministrasi dalam Penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM di DIY berupa penyimpangan prosedur. Tindakan maladministrasi ini ditemukan pada tahapan ujian paktik SIM dikarenakan materi yang diujikan masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012, padahal peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut dan digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021,” katanya.
Temuan mal administrasi lainnya, lanjut dia, pada tahap ujian praktik antara lain. Petugas tidak memberikan kesempatan uji coba yang patut sepertu dengan menambah ujicoba dua kali sebelum ujian.
”Masih ditemukan area/perlintasan ujian yang tidak bersih (ada sedikit genangan air dan berpasir) yang berpotensi menyebabkan kecelakaan pada pemohon saat menjalani ujian praktik SIM,” jelasnya.
ORI juga menemukan tahapan pendaftaran atau administrasi berpotensi terjadinya maldministrasi penyalahgunaan wewenang. Karena SATPAS SIM hanya menunjuk satu unit kesehatan saja. “Hal ini berpotensi terjadi monopoli dalam pemenuhan surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi yang juga dipungut biaya,” jelasnya.
Temuan tersebut, kata Budhi, setelah ORI DIY melakukan Rapid Assesment atau kajian cepat. Ini dilatarbelakangi di Indonesia yang terlihat lebih mengedepankan skill, terutama untuk menaklukkan medan yang sulit dalam ujian SIM.
”Akibatnya seringkali pemohon SIM gagal dalam tahap ujian praktik ini, maka tidak jarang pemohon mencari cara lain untuk melewatinya. Hal ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Keluhan ini pun, menurut Budhi, selalu terulang tiap tahun. Makanya, ORI DIY melakukan kajian cepat atas keluhan tersebut agar bisa mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut.
”Kami melakukkan polling dan pengamatan di lapangan menindaklanjuti keluhan ini,” jelasnya.