Sulit Ujian SIM, ORI DIY: Tak Ada Landasan Hukum Praktik SIM

Ilustasi Ujian SIM
Sumber :
  • ORI DIY

Jogja – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan kejanggalan dalam ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A dan C. Dari hasil kajian ORI DIY, ternyata peraturan atau landasan hukum materi ujian praktik yang selama ini menyulitkan masyarakat, tak ada.

Peninggalan Belanda, Stasiun KA Lempuyangan dan Stasiun Klaten akan Dipercantik

”Sudah dicabut sejak 2021. Sampai saat ini belum ada peraturan penggantinya yang baru,” kata Kepala Perwakilan ORI DIY Budhi Masturi, melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 5 2023).

Budhi menjelaskan, dengan kekosongan aturan tersebut, berarti ujian praktik yang selama ini menjadi syarat untuk memiliki SIM tak memiliki landasan hukum. ”Sehingga dapat dikatakan bahwa  selama ini terjadi ketiadaan landasan hukum dalam penerapan materi ujian praktik SIM C dan A,” tegasnya.

Menparekraf Sandiaga Uno Luncurkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024

Ia mengungkapkan,  ujian praktik tersebut masih merujuk pada Perkap Nomor 9 Tahun 2012 yang notabene sudah tidak berlaku sehingga dapat dikatakan ujian praktik SIM yang saat ini dilakukan tidak memiliki landasan hukum.

Terjadi tindakan maladministrasi dalam Penyelenggaraan pelayanan penerbitan SIM di DIY berupa penyimpangan prosedur.  Tindakan maladministrasi ini ditemukan pada tahapan ujian paktik SIM dikarenakan materi yang diujikan masih merujuk Perkap Nomor 9 Tahun 2012, padahal peraturan tersebut beserta lampirannya telah dicabut dan digantikan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021,” katanya.

Pertamina Pastikan Pasokan BBM & LPG di Jateng dan DIY Aman Jelang Ramadhan

Temuan mal administrasi lainnya, lanjut dia,  pada tahap ujian praktik antara lain.  Petugas tidak memberikan kesempatan uji coba yang patut  sepertu dengan menambah ujicoba dua kali sebelum ujian.

”Masih ditemukan area/perlintasan ujian yang tidak bersih (ada sedikit genangan air dan berpasir) yang berpotensi menyebabkan kecelakaan pada pemohon saat menjalani ujian praktik SIM,” jelasnya.

ORI juga menemukan tahapan pendaftaran atau administrasi  berpotensi terjadinya maldministrasi penyalahgunaan wewenang. Karena SATPAS SIM hanya menunjuk satu unit kesehatan saja. “Hal ini berpotensi terjadi monopoli dalam pemenuhan surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi yang juga dipungut biaya,” jelasnya.

Temuan tersebut, kata Budhi, setelah ORI DIY melakukan Rapid Assesment atau kajian cepat. Ini dilatarbelakangi di Indonesia yang terlihat lebih mengedepankan skill, terutama untuk  menaklukkan medan yang sulit dalam ujian SIM.

Akibatnya seringkali pemohon SIM gagal dalam tahap ujian praktik ini, maka tidak jarang pemohon mencari cara lain untuk melewatinya. Hal ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Keluhan ini pun, menurut Budhi, selalu terulang tiap tahun. Makanya, ORI DIY melakukan kajian cepat atas keluhan tersebut agar bisa mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut.

”Kami melakukkan polling dan pengamatan di lapangan menindaklanjuti keluhan ini,” jelasnya.