Dua Perusahaan di Kulonprogo dilaporkan terkait Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulonprogo Bambang Sutrisno
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Dinas Tenaga Kerja Kulonprogo menyatakan ada dua perusahaan yang sempat dilaporkan oleh para pekerjanya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Suraloka Interactive Zoo tambah Empat Zona Baru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulonprogo, Bambang Sutrisno mengatakan aduan itu diantaranya laporan langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo dan satu diantaranya juga dilaporkan melalui aplikasi Sasadara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari dua perusahaan tersebut satu diantaranya kemudian telah menyelesaikan pembayaran THR pada hari terakhir batas waktu pembayaran H-7 pada Senin, 24 Maret lalu dan kemudian satu perusahaan berjanji akan menyelesaikan pada tanggal 28 Maret.

UGM Siapkan KKN Internasional di Timor Leste

"Terkait dengan pemberian THR oleh pengusaha atau pemberi kerja ini sampai hari ini ada dua aduan, yang satu itu sebetulnya konsultasi, yang satu memang aduan dan itu masuk di aplikasi Sasadara provinsi, yang datang langsung ke kantor juga ada satu. Terkait dengan hal itu yang satu sudah terpenuhi dibayarkan hari terakhir kemarin tanggal 24 Maret, yang satu sudah perjanjian bersama antara manajemen dengan pekerja akan dibayarkan tanggal 28 Maret. Karena ini sudah melampaui tingkat waktu H-7 maka kita limpahkan ke pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi untuk ditindaklanjuti," kata Bambang Sutrisno kepada jogja.viva.co.id di Aula Adikarta Pemkab Kulon Progo, Rabu, (26/3/2025).

Dijelaskan Bambang Sutrisno, kondisi tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Dari jumlah aduan THR tahun ini memang menurun dibandingkan tahun lalu. Di mana tahun lalu ada 5 perusahaan yang diadukan karena pembayaran tunjangan hari raya ini. Sementara pada tahun ini hanya ada dua perusahaan yang diadukan oleh para pekerjanya.

MM FEB UGM Berhasi Raih Peringkat 71 Dunia QS

Penurunan jumlah aduan ini dimungkinkan karena komunikasi yang semakin baik antara para pekerja dengan perusahaan. Selain itu, juga berkat deteksi dini yang telah dilakukan Disnaker ke sejumlah perusahaan yang rawan pelanggaran pembayaran THR. akan semakin lebih baik lagi, ternyata tepat tidak ada lagi aduan terkait pembayaran THR dan pembayaran THR ini bisa dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada karena merupakan hak para pekerja.

"Alhamdulillah relatif aman lancar karena dari 168 perusahaan ini aduan hanya dua ya. Dan memang sebelumnya juga kita share surat edaran Bupati tentang pemberian THR tanggal 13 Maret yang lalu ini banyak yang mengembalikan pernyataan kesanggupannya. THR kali ini lebih baik lebih lancar juga karena sebelumnya kita menurunkan tim deteksi dini yang melakukan monitoring evaluasi. Kita uji petiknya ke 19 perusahaan besar yang rawan untuk terjadinya kelambatan pembayaran THR," terangnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title