Dua Perusahaan di Kulonprogo dilaporkan terkait Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kulonprogo Bambang Sutrisno
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, perusahaan yang terlambat membayar THR dan baru akan dilaksanakan 28 Maret mendatang ini merupakan perusahaan di bidang farmasi level sedang.

PMI DIY Siaga Selama Libur Lebaran

"Yang baru bayar tanggal 28 Maret besok itu perusahaan farmasi yang kategorinya cukup sedang ya," imbuhnya.

Bambang juga mengingatkan pembayaran THR wajib untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dengan besaran nilai satu bulan upah. "Kan ada ketentuannya untuk masa kerja minimal itu sebulan terus-menerus itu kan THRnya 1 bulan upah gitu," tandasnya.

XL Axiata Gelar Mudik Bareng bagi Pengecer dan Karyawan