Lurah Trihanggo Gamping Sleman Tersangka Suap TKD
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman, Putra Fajar Yunior, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus suap sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Lurah Trihanggo bersama pengusaha tempat hiburan malam, ASA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di dusun Kronggahan I. Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas.
Kajari Sleman Bambang Yunianto memparkan bahwa kasus suap penyewaan TKD ini bermula ketika pengusaha hiburan mencari tanah untuk dijadikan tempat usaha, dan berkomunikasi dengan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk menyewa Tanah Kas Desa di dusun Kronggahan I seluas 2,5 hektar. Namun tanpa tahapan izin dari Gubernur DIY, lahan itu disewakan.
"Kasus ini memang TKD. Ada dugaan terjadinya suap menyuap," kata dia.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui usai pelantikan KGPAA Paku Alam X sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KONI DIY) periode 2025–2029, di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/4/2025).
Menanggapi hal tersebut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa kepala desa semestinya memahami aturan pemanfaatan TKD, termasuk prosedur perizinannya.
Bahkan sebelum tanda tangan Gubernur, harus izin pada pemilik tanah yakni Keraton Yogyakarta. Jika tidak melalui prosedur demikian, maka penggunaan TKD pasti bertentangan dengan prosedur yang berlaku di DIY.
Sultan juga membantah pernah menerima permintaan izin untuk pemanfaatan TKD di lokasi yang belakangan diketahui dibangun sebagai kelab malam itu. Dan terkait proses hukum yang berjalan, Sultan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.