Lurah Trihanggo Gamping Sleman Tersangka Suap TKD

Kantor Kalurahan Trihanggo Sleman
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Lurah Trihanggo, Gamping Kabupaten Sleman, Putra Fajar Yunior, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan kasus suap sewa Tanah Kas Desa (TKD).

img_title Job Fair Kota Yogyakarta 2026: Ribuan Lowongan Kerja dan Komitmen Dunia Usaha Inklusif

Lurah Trihanggo bersama pengusaha tempat hiburan malam, ASA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman atas dugaan suap penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di dusun Kronggahan I. Jaksa menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dan perhiasan emas.

Kajari Sleman Bambang Yunianto memparkan bahwa kasus suap penyewaan TKD ini bermula ketika pengusaha hiburan mencari tanah untuk dijadikan tempat usaha, dan berkomunikasi dengan Pemerintah Kalurahan Trihanggo untuk menyewa Tanah Kas Desa di dusun Kronggahan I seluas 2,5 hektar. Namun tanpa tahapan izin dari Gubernur DIY, lahan itu disewakan.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat INACRAFT Festival 2026

"Kasus ini memang TKD. Ada dugaan terjadinya suap menyuap," kata dia.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui usai pelantikan KGPAA Paku Alam X sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KONI DIY) periode 2025–2029, di Bangsal Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (17/4/2025).

img_title Pemkot Yogyakarta Lepas 446 Mahasiswa KKN, Perkuat Kolaborasi Kampus untuk Bangun Kampung

Menanggapi hal tersebut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa kepala desa semestinya memahami aturan pemanfaatan TKD, termasuk prosedur perizinannya.

Bahkan sebelum tanda tangan Gubernur, harus izin pada pemilik tanah yakni Keraton Yogyakarta. Jika tidak melalui prosedur demikian, maka penggunaan TKD pasti bertentangan dengan prosedur yang berlaku di DIY.

Sultan juga membantah pernah menerima permintaan izin untuk pemanfaatan TKD di lokasi yang belakangan diketahui dibangun sebagai kelab malam itu. Dan terkait proses hukum yang berjalan, Sultan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.