Pemda DIY akan Dampingi Mbah Tupon Korban Mafia Tanah
- jogja.viva.co.id/ Fuska SE
YOGYAKARTA, VIVA Jogga – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan, Pemda DI Yogyakarta akan mendampingi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul dan tidak perlu menunggu instruksi khusus untuk terlibat dalam penyelesaian kasus yang menimpa seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan Bantul, Tupon (68).
Beny Suharsono menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi warganya, dan kasus Tupon tersebut merupakan realitas kondisi Masyarakat yang lemah dan membutuhkan perlindungan hak atas tanah warga.
Diketahui, Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi berikut dua rumah miliknya setelah sertifikat atas tanah itu berpindah nama tanpa sepengetahuannya.Hal itu diketahui saat korban hendak membagi hak waris kepada anak-anaknya.
Menurut Beny, kejadian yang menimpa Tupon harusnya menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih jeli dan hati-hati.
“Kami tanpa menunggu intruksi, sudah berkomitmen untuk membantu Mbah Tupon dalam penyelesaian masalah ini. Pemerintah daerah nanti pasti ikut membantu," ujarnya.
Kasus mafia tanah yang menimpa Tupon bermula pada tahun 2020, saat yang bersangkutan berencana menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR.
Namun, setelah proses jual beli dan hibah untuk pembangunan jalan dan gudang RT, calon pembeli BR menginisiasi pemecahan sertifikat sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi empat bagian atas nama Tupon dan anak-anaknya.