Pemda DIY akan Dampingi Mbah Tupon Korban Mafia Tanah

Sekda DIY Beny Suharsono
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

YOGYAKARTA, VIVA Jogga – Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan, Pemda DI Yogyakarta akan mendampingi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul dan tidak perlu menunggu instruksi khusus untuk terlibat dalam penyelesaian kasus yang menimpa seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan Bantul, Tupon (68).

img_title Program Rumah Layak Pemkot Yogya, Lengkapi Akses Air Bersih

Beny Suharsono menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melindungi warganya, dan kasus Tupon tersebut merupakan realitas kondisi Masyarakat yang lemah dan membutuhkan perlindungan hak atas tanah warga.

Diketahui, Tupon terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi berikut dua rumah miliknya setelah sertifikat atas tanah itu berpindah nama tanpa sepengetahuannya.Hal itu diketahui saat korban hendak membagi hak waris kepada anak-anaknya.

img_title Malam Kebangsaan di Balai Kota Yogya Teguhkan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Ekonomi

Menurut Beny, kejadian yang menimpa Tupon harusnya menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih jeli dan hati-hati.

“Kami tanpa menunggu intruksi, sudah berkomitmen untuk membantu Mbah Tupon dalam penyelesaian masalah ini. Pemerintah daerah nanti pasti ikut membantu," ujarnya.

img_title Titiek Soeharto Salurkan Bantuan Perikanan di Bantul, Dorong Produktivitas dan Ketahanan Pangan

Kasus mafia tanah yang menimpa Tupon bermula pada tahun 2020, saat yang bersangkutan berencana menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seorang pembeli berinisial BR.

Namun, setelah proses jual beli dan hibah untuk pembangunan jalan dan gudang RT, calon pembeli BR menginisiasi pemecahan sertifikat sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi empat bagian atas nama Tupon dan anak-anaknya.

Tupon diminta untuk menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya dan atas ketidak-berdayaan tersebut belakangan diketahui, sertifikat tersebut sudah berbalik nama menjadi atas nama Indah Fatmawati dan diagunkan ke bank untuk pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar.

Tupon baru menyadari hal terssebut saat pihak bank mendatangi rumah Tupon untuk memberitahukan bahwa tanah tersebut segera akan dilelang, karena sudah jatuh tempo dan tidak pernah mengangsur.

Anak kandung Tupon juga telah melaporkan dugaan mafia tanah ini ke Polda DIY dan penyelidikannya masih berjalan.  

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Polda DIY masih menelusuri lebih lanjut kasus ini, dan meminta media untuk menunggu keterangan resmi dari pihak Kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title