Sri Sultan HB X : Raperda Pertambangan harus selaras dengan Ekologi dan Sosial
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan, dengan pengaturan yang jelas dalam Raperda untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat luas. Perlu ada komitmen pemerintah dalam menindak penambangan ilegal, serta perlunya keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi pemegang izin.
Hal itu disampaikan Sultan saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Jawaban ini disampaikan pada Jumat (09/05) dalam Rapur DPRD DIY, di Gedung DPRD DIY, Malioboro, Yogyakarta.
Selain itu Sri Sultan juga menekankan pentingnya program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan. Tidak hanya itu, sangat perlu ada pengelolaan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial, serta dukungan terhadap program pengembangan masyarakat.
Akan pula dilakukan penyesuaian dalam pengaturan sanksi dan kewajiban reklamasi, serta menekankan pentingnya pelestarian lingkungan. Selain itu, juga akan dilakukan pengaturan dan pengawasan yang ketat, serta program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Terhadap pandangan terkait substansi dan pengawasan pertambangan di DIY, Sri Sultan mengatakan, penting ada pengelolaan pertambangan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial. Sri Sultan juga berkomitmen mendukung penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi.
“Kami juga akan menyiapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan praktik ilegal,” ujar Sri Sultan.
Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan