Sri Sultan HB X : Raperda Pertambangan harus selaras dengan Ekologi dan Sosial

Sri Sultan Hamengku Buwono X soal Raperda Pertambangan
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertambangan, dengan pengaturan yang jelas dalam Raperda untuk memastikan dampak positif bagi masyarakat luas. Perlu ada komitmen pemerintah dalam menindak penambangan ilegal, serta perlunya keseimbangan antara aktivitas pertambangan dan kontribusi pemegang izin.

img_title Sri Sultan Hamengku Buwono X: Purna Tugas ASN Adalah Lir Gumanti, Awal Baru Pengabdian

Hal itu disampaikan Sultan saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Jawaban ini disampaikan pada Jumat (09/05) dalam Rapur DPRD DIY, di Gedung DPRD DIY, Malioboro, Yogyakarta.

Selain itu Sri Sultan juga menekankan pentingnya program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan. Tidak hanya itu, sangat perlu ada pengelolaan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial, serta dukungan terhadap program pengembangan masyarakat.

img_title Yogyakarta Perkuat Estetika Kota Lewat Relokasi Kabel FO ke Ducting

Akan pula dilakukan penyesuaian dalam pengaturan sanksi dan kewajiban reklamasi, serta menekankan pentingnya pelestarian lingkungan. Selain itu, juga akan dilakukan pengaturan dan pengawasan yang ketat, serta program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Terhadap pandangan terkait substansi dan pengawasan pertambangan di DIY, Sri Sultan mengatakan, penting ada pengelolaan pertambangan yang mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial. Sri Sultan juga berkomitmen mendukung penerbitan izin usaha pertambangan yang mensyaratkan dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi.

img_title Pemda DIY Tegaskan Efisiensi Anggaran untuk Pembangunan Berkelanjutan

“Kami juga akan menyiapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan praktik ilegal,” ujar Sri Sultan.

Asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan

Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana juga dipegang sebagai pedoman dalam pengelolaan pertambangan, yang mengajarkan tentang keselamatan hidup dan hubungan harmonis antara manusia, Tuhan, dan alam. Raperda ini mengusung asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Raperda ini menegaskan bahwa perlindungan lingkungan sudah terakomodasi dalam asas berwawasan lingkungan yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan budaya.

“Pelestarian lingkungan pada kegiatan penambangan salah satunya bentuknya adalah kegiatan reklamasi yang dimulai dari penataan lahan yang dapat dilakukan beriringan dengan kegiatan operasi produksi sepanjang dimungkinkan, artinya kegiatan ini tidak mengganggu kegiatan penambangan dari sisi keselamatan para pekerja,” papar Sri Sultan.

Halaman Selanjutnya
img_title