Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Sebagai Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Kejati DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.i.id/Cahyo Purnomo

PT. Indonesia International Capital ini membangun 152 unit rumah di atas tanah kas desa yang berada di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman seluas 41.655 meter persegi.

Atasi Naiknya Harga Gula Pasir, Bupati Sleman Tambah Kuota Pasar Murah

Robinson disebut Anshar melalui PT. Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun perumahan De Junas sebanyak 16 unit dan perumahan Nirwana Dewangga sebanyak 37 unit.  Dua perumahan ini dibangun di atas tanah kas desa yang merupakan hak pelungguh Lurah Maguwoharjo.

Anshar menjelaskan Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Lurah tidak berupaya menghentikan pembangunan perumahan yang tak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa maupun tanah pelungguh.

Cek Ini Jadwal Berbuka Puasa Jogja dan Sekitarnya

"Pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan ini tidak seizin Gubernur DIY. KD (Kasidi) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan perumahan. Padahal pembangunan tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa dan pelungguh," tutur Anshar.

"Atas perbuatan dua tersangka itu negara mengalami kerugian Rp995.120.000,00 dengan rincian kerugian di Tanah Kas Desa di Pugeran Rp486.000.000,00 dan kerugian tanah pelungguh di Jenengan Rp509.120.000,00," kata Anshar.

3 Bukti Pelaku Mutilasi di Kaliurang Rencanakan Aksi Sadisnya dengan Matang

Anshar membeberkan ada dua alat bukti yang diamankan Kejati DIY terkait mafia tanah kas desa di Maguwoharjo ini. Alat bukti ini diantaranya adalah dokumen perizinan penggunaan tanah kas desa.

"Ada dokumen yang berisi penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo. Dokumen ditandatangani langsung oleh tersangka KD (Kasidi).

Halaman Selanjutnya
img_title