Sleman segera Terbitkan Larangan Kantong Plastik sekali pakai

Sleman akan larang kantong plastik
Sumber :
  • bing image creator

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Menyusul Pontianak, yang telah larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern mulai  awal Januari lalu, Kabupaten Sleman juga sedang melakukan pematangan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Toko Modern.

Ruzan Fikra comeback gandeng Vita dengan Pesta Rock n Roll

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Junaidi mengatakan Kabupaten Sleman sedang mematangkan Perbup yang dirancang sejak 2020 dan akan menjadi salah satu cara untuk mengurangi sampah plastik dari hulu yakni ritel modern.

Junaidi menegaskan, Sleman menginisiasi telah menginisiasi pengelolaan sampah plastik melalui aturan pembatasan sejak lima tahun lalu, namun Implementasi pengesahan dan pelaksanaan aturan tersebut terhenti saat Pandemi Covid-19.

Jelajahi Kuliner Fusion di Resto elegan Kim's Bar and Kitchen

Menurutnya, Perbup pembatasan kantong plastik tersebut memang akan menyasar toko modern “Harapan kami tahun ini bisa terlaksana,” kata Junaidi.

Dengan rencana ini, ke depannya, masyarakat yang berbelanja diwajibkan membawa kantong sendiri, namun jika tidak, harus membeli kantong yang bukan sekali pakai. Namun untuk pasar tradisional, peraturan tersebut belum akan diberlakukan, “DLH perlu memastikan pembatasan di toko modern berjalan lancar terlebih dahulu. Karena untuk pasar tradisional akanlebih sulit,”ujarnya.

UGM-Positive Technologies Rusia kerja-sama Keamanan Siber

Menurut Junaidi, toko modern di Sleman belum seluruhnya melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik meski pihak toko menyediakan tas belanja mengingat regulasinya baru disempurnakan. “Sebagian memang sudah mulai menerapkan bawa kantong sendiri, tetapi tetap menyediakan kantong plastik yang dibeli pengunjung. Jadi konsep pembatasan belum terjadi. Setelah Perbup terbit, tidak boleh membawa pulang kantong plastik. Membawa tas sendiri atau beli yang bukan sekali pakai,” ucapnya.

Junaidi juga mamaparkan, Kabupaten Sleman telah melakukan pengelolaan dan pengolahan sampah plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Sendangsari, Minggir dan Tamanmartani, Kalasan yang dijadikan refused-derived fuel (RDF) dan digunakan sebagai bahan bakar alternatif oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) di Cilacap.

Halaman Selanjutnya
img_title