DPRD DIY Siapkan Raperda Pariwisata Berbasis Budaya
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan Tengah disiapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DI Yogyakarta dan penjaringan masukan serta usulan dari para akademisi, sudah dilakukan.
Ketua Pansus BA 6 DPRD DIY, Andriana Wulandari membenarkan bahwa Raperda tersebut berpotensi mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya. “Dampaknya juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga Raperda mendapat berbagai masukan konstruktif demi penyusunan regulasi yang optimal dan aplikatif,” katanya.
Dikatakan Andriana Wulandari dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Raperda ini tidak hanya akan menjadi payung hukum, tetapi juga diharapkan menjadi wadah bagi implementasi nyata pariwisata berbasis budaya. Saya sangat mengharapkan banyak masukan demi menghasilkan regulasi yang optimal untuk mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya, Pemda DIY bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Berbasis Budaya.
Disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Joko Sutopo, lahirnya peraturan yang menjembatani dua kepentingan, karena pariwisata dan budaya memiliki arah yang berbeda. Pariwisata untuk tujuan ekonomis, sedangkan budaya bertujuan menjaga nilai dan tradisi.
Dengan demikian, masyarakat lokal harus terlibat secara aktif dalam pengembangan pariwisata. Pihaknya ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama. Masyarakat harus mampu mengelola dan mempromosikan budaya mereka sendiri.