Mirip Kasus Mbah Tupon, Keluarga Budi Harjo (Alm) Tunggu Keadilan
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kasus Perdata yang menimpa Sri Panuntun, anak dari almarhum Budi Harjo masih berjalan di kejaksaan, sehingga proses hukum di tingkat kepolisian masih menunggu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan memberikan penjelasan bahwa proses hukum yang melibatkan Sri Panuntun, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah Maguwoharjo, Sleman, memang sudah masuk pada 14 Desember 2022 yang dilaporkan oleh ST, yang menyebut adanya dugaan tindak pidana keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli sawah seluas sekitar 800 meter persegi yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum Budi Harjo.
Ihsan menjelaskan penyelidikan telah dilakukan secara profesional sejak awal laporan diterima, Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan pada Januari 2023, dan proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur.
Namun, proses pidana sempat ditangguhkan karena adanya gugatan perdata yang masih berlangsung hingga tingkat kasasi. Setelah putusan kasasi keluar, penyidik kembali melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke Kejati DIY. “Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk lanjutan dari kejaksaan untuk melengkapi unsur formil dan materiil,”katanya.