Pakar UMY Soroti Celah Hukum Pembentukan Danantara
- Humas UMY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Trisno Raharjo, menyoroti pembentukan Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi (BPI) negara berpotensi menghadirkan celah hukum serius jika tidak disertai dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurut Trisno, pembentukan Danantara melalui jalur Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang BUMN justru menunjukkan adanya inkonsistensi regulasi dalam merumuskan dasar hukum lembaga ini. Ia menilai, postur Danantara yang sangat besar dan memiliki ambisi menjadi super holding investasi negara memerlukan fondasi kelembagaan yang kokoh sejak awal. Jika tidak, lembaga ini berisiko mengalami nasib serupa dengan Badan Investasi Pemerintah yang dibentuk pada 2007 namun gagal berkembang dan akhirnya dibubarkan.
“Postur Danantara sangat besar, tapi pembentukannya tidak melalui penataan kelembagaan yang solid. Ini bisa menjadi masalah serius di masa depan jika tidak diiringi transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Trisno saat diwawancarai pada Rabu (09/07/2025).
Trisno juga menyoroti perlunya pengawasan ketat atas konsolidasi dana lintas kementerian dan BUMN yang akan dikelola oleh Danantara. Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki Danantara harus diimbangi dengan pengelolaan oleh para profesional independen yang memahami aspek hukum, regulasi investasi, dan tata kelola lembaga publik.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya syarat formal, tetapi mekanisme penting agar konsolidasi dana besar tidak menciptakan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan sejumlah pejabat negara aktif dalam struktur Danantara juga dapat menimbulkan konflik kepentingan, mengingat mereka mengemban fungsi ganda yang dapat memengaruhi independensi lembaga.
“Pejabat negara seharusnya fokus pada tugas kementerian. Jika ikut serta dalam pengelolaan investasi seperti ini, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih peran dan potensi konflik kepentingan,” imbuhnya.
Menanggapi isu kemungkinan adanya kekebalan hukum bagi penyelenggara Danantara, Trisno menegaskan bahwa tidak ada lembaga yang kebal hukum di Indonesia, termasuk badan yang dibentuk negara sekalipun.
“KPK tetap punya kewenangan untuk melakukan pengawasan. Namun yang saya khawatirkan adalah peran BPK yang cenderung pasif karena harus menunggu undangan dari DPR. Ini bisa menjadi titik lemah dalam mekanisme pengawasan,” jelasnya.