Semen Gresik Kepincut Kelola Sampah RDF di Kudus

Bupati Samani dan perwakilan SIG kolaborasi kelola sampah di Kudus.
Sumber :

KUDUS, VIVAJogja- Pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus berbasis lingkungan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Yakni terkait pengelolaan sampah dengan metode Refuse Derived Fuel (RDF) dengan pihak ketiga.

img_title Keluhan Warga Bikin Kantah Kudus Bergerak, Birokrasi Pengurusan Peralihan Tanah Dipangkas

Hal itu ditegaskan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menandatangani nota kesepahaman dengan PT Semen Gresik di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (10/7/2025). 

Perwakilan PT Semen Gresik saat paparan di Pendapa Kabupaten Kudus.

Photo :
  • -

img_title Srikandi Merdeka Cup 2026 Kebangkitan Sepak Bola Putri, Tujuh Negara Siap Bersaing di Supersoccer Arena Kudus

Bupati Samani mengatakan, kerja sama dengan PT Semen Gresik menjadi bagian dari solusi jangka panjang dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

"Kami berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata dan ramah lingkungan bagi masyarakat Kudus, " ujar Bupati Samani Intakoris.

img_title Timnas Garuda Putri U16 Terpikat Safin Pati Sports School U14, Latihan Bersama Jelang Laga Internasional

Sebelumnya pada Senin (16/6/2025), Pemkab Kudus menjajaki kerja sama dengan PT Semen Indonesia Gresik dalam pengelolaan sampah. Nantinya sampah sampah itu diolah menjadi refuse derived fuel (RDF), atau bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat.

"Pekan kemarin sudah ada kunjungan dari pihak PT SIG (Semen Indonesia Gresik) terkait rencana kerja sama pengolahan sampah menjadi RDF sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan sampah di Kudus," ucap Bupati Sam'ani Intakoris di Kudus kala itu.

Samani mengakui, pihak PT Pura Kudus juga sudah membuat RDF di kompleks Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Pemkab Kudus juga berencana membuat teknologi serupa melalui perubahan APBD 2025. Rencananya diusulkan anggaran pengadaan unit peralatan pengolahan sampah di TPA Tanjungrejo, agar nantinya bisa diolah menjadi RDF berkisar Rp5 miliar hingga Rp5,5 miliar.

Samani berharap ketika tahun ini sudah dimulai, setidaknya awal tahun 2026 sudah ada uji tes RDF oleh pihak PT SIG. Yakni terkait kadar airnya agar bisa dibakar sehingga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Untuk diketahui, sampah yang bisa dijadikan RDF terlebih dahulu ada proses pengeringan untuk menurunkan kadar air hingga 25 persen lebih.

Kemudian menaikkan nilai kalorinya setelah sebelumnya dicacah terlebih dahulu untuk menyeragamkan ukurannya.

Tahap berikutnya pengepresan menjadi ukuran kotak atau palet agar bisa dimanfaatkan oleh pihak PT SIG sebagai bahan bakar.

Sementara sampah yang ditampung di TPA Tanjungrejo setiap harinya mencapai 200-an ton, sedangkan luas lahan TPA Tanjungrejo yang ada sekarang 5,25 hektare dan sejak tahun 1983 hingga sekarang belum pernah ada perluasan.

Halaman Selanjutnya
img_title