Guru Besar UMY : Akses Data Pribadi WNI ke AS, Ancam Keamanan Manusia

Prof Dr Sidik Jatmika
Sumber :
  • Humas UMY

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Meski belum final, kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan pemerintah AS mengakses data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dikuatirkan menjadi ancaman serius.

img_title Haedar Nashir: Pendidikan Holistik Muhammadiyah Sapen Universal School Jadi Tonggak Transformasi Nasional

Hal ini disampaikan oleh Guru Besar bidang Keamanan Manusia Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Sidik Jatmika menilai bahwa kebijakan ini berpotensi melemahkan kedaulatan digital Indonesia sekaligus melanggar hak privasi warga negara.

“Menurut saya, ada tiga hal yang perlu diwaspadai, privasi pribadi WNI, kedaulatan data nasional, dan keamanan negara. Data biometrik, identitas, hingga rekam jejak perjalanan warga berpotensi diakses oleh pemerintah negara lain. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Prof. Sidik saat ditemui, Jumat (25/07/2025).

img_title Dosen UMY Dampingi Semoyo Wujudkan Desa Wisata Herbal Berkelanjutan

Prof Sidik memandang,  perjanjian ini telah menempatkan Indonesia dalam posisi relasi kekuasaan yang asimetris. Dengan kapasitas teknologi dan kekuatan diplomatik yang lebih besar, Amerika Serikat memiliki potensi untuk memanfaatkan data tersebut demi kepentingan nasionalnya. Menurutnya, isu ini bukan sekadar tentang efisiensi hubungan diplomatik atau keuntungan ekonomi, melainkan menyangkut perlindungan hak dan keselamatan warga negara dalam kerangka human security atau keamanan manusia.

“Penyalahgunaan data digital dapat berdampak luas, mulai dari gangguan terhadap keamanan psikologis, pelanggaran privasi, hingga ancaman terhadap keamanan hukum dan politik masyarakat Indonesia. Ini bukan sekadar ancaman teoritis, melainkan sangat mungkin terjadi di tengah konstelasi geopolitik global saat ini,” jelasnya.

img_title Rektor UMY: Kurban Adalah Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Prof Sidik juga menekankan bahwa pemberian akses data tanpa pengawasan yang ketat berpotensi melanggar hak asasi manusia sebagaimana dilindungi dalam UUD 1945 Pasal 28G serta Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menegaskan bahwa data pribadi adalah hak dasar yang tidak boleh dikorbankan demi alasan pragmatis semata, karena perlindungan atas data juga merupakan amanat nilai-nilai Pancasila.

Merespons hal tersebut, ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas kesepakatan tersebut secara transparan. Prof. Sidik mendorong agar isi perjanjian dibuka kepada publik dan DPR RI untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan hak digital.

Halaman Selanjutnya
img_title