KPK dan Pemda DIY Tertibkan Tambang Ilegal MBLB

Ilustrasi tambang
Sumber :
  • bing image creator

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan instansi penegak hukum setempat menyepakati langkah tegas dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Komitmen ini ditegaskan melalui forum koordinasi pencegahan korupsi bertema “Perizinan Pertambangan MBLB Wilayah DIY” yang digelar di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (30/07/2025).

img_title Ribuan Warga Manfaatkan Klinik Perizinan dan Investasi DPMPTSP Kota Yogyakarta

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menekankan bahwa ruang tambang harus diberikan kepada masyarakat kecil, bukan pengusaha besar. Ia mencontohkan keberhasilan distribusi tambang pasca-erupsi Merapi 2010 yang bersifat adil dan inklusif. “Saya berharap ke depan tidak ada lagi aktivitas ilegal. Semuanya harus berizin dan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyebut terdapat 12 titik tambang ilegal berskala besar tersebar di DIY yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur secara signifikan. KPK berkomitmen mendukung proses legalisasi dan perbaikan tata kelola pertambangan demi kepentingan publik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

img_title Gedung Baru BKD DIY Resmi Difungsikan, Sri Sultan Tekankan Transformasi Birokrasi di Era AI

12 Tambang Ilegal

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih marak di wilayah Kulon Progo dan Bantul. Pemerintah daerah telah menerbitkan surat imbauan penghentian dan melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme tim terpadu.

img_title Sri Sultan Ingatkan Fondasi Kepercayaan dalam Transformasi Digital Asuransi

Soal identitas penambang, Anna menyatakan belum dapat memastikan karena tidak adanya data perizinan. Namun, proses reklamasi tetap wajib dilakukan oleh pelaku usaha tambang resmi, termasuk penyetoran jaminan reklamasi ke pemerintah.

Meski Peraturan Daerah (Perda) pertambangan masih dalam tahap penyusunan, Pemda DIY tetap memproses permohonan izin berdasarkan Pergub No. 84 Tahun 2024. Seluruh permohonan akan diverifikasi secara teknis lintas instansi terkait, dan izin usaha tambang berlaku selama lima tahun melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan penyesuaian sesuai kapasitas cadangan mineral.

Saat ini, tercatat 36 Izin Usaha Pertambangan (IUP), 4 Izin Pertambangan Rakyat (IPR), 1 SIPB, dan 4 IUP Penjualan di wilayah DIY.