Dosen UGM Desak Reformasi Parlemen Secara Sistemik

Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia
Sumber :
  • Humas UGM

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sorotan publik terhadap etika dan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menguat, menyusul sejumlah kasus pelanggaran yang hanya ditindak dengan sanksi administratif seperti penonaktifan anggota, pemotongan tunjangan, dan pembatalan perjalanan dinas. Meski langkah tersebut dinilai perlu, akademisi Universitas Gadjah Mada menilai bahwa perbaikan DPR tidak cukup bersifat kosmetik, melainkan harus menyentuh aspek sistemik.

img_title Tepati Janji, Ketua DPRD Demak Dampingi Gebrak Demak Temui DPR RI

“Kita butuh perubahan yang lebih mendasar, jangka panjang, dan menyasar akar persoalan,” tegas Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

Alfath menyoroti lambannya penyelesaian sejumlah Rancangan Undang-Undang yang krusial, termasuk RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi ini penting untuk mempersempit ruang gerak koruptor dan menciptakan efek jera yang nyata.

img_title Rp17 Miliar Digelontorkan! 17 Madrasah Jepara Dibedah Lewat Banpres, Ditarget Kelar Akhir Tahun

“Koruptor itu tidak takut mati, mereka hanya takut miskin. Tanpa perangkat hukum yang tegas, korupsi akan terus berulang,” ujarnya.

Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai lebih dari Rp 50 triliun, namun tingkat pemulihan aset masih sangat rendah. Alfath menilai hal ini sebagai bukti lemahnya instrumen hukum yang ada.

img_title RAPBN 2027, Ekonom UMY Ingatkan Tambahan Anggaran Harus Produktif dan Berdampak Nyata

Reformasi Harus Dimulai dari Partai Politik

Lebih lanjut, Alfath menekankan bahwa reformasi parlemen tidak akan efektif tanpa perubahan di tubuh partai politik. Ketergantungan anggota legislatif pada ketua umum partai menciptakan pola oligarki yang menyerupai perusahaan keluarga, menghambat regenerasi kader yang kompeten dan berintegritas.

“Dialog perubahan harus dimulai dari ketua umum partai. Selama partai masih dikuasai oleh segelintir elite, reformasi hanya akan jadi wacana,” jelasnya.

Audit Sosial dan Partisipasi Publik

Dalam hal pengawasan, Alfath mendorong penerapan audit sosial sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kinerja DPR. Ia mencontohkan praktik di negara-negara demokrasi maju, di mana masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi.

“Partisipasi publik bukan sekadar formalitas. Ia membangun rasa kepemilikan warga terhadap kebijakan yang dihasilkan,” katanya.

Alfath juga menekankan perlunya indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan reformasi parlemen. Bukan hanya dari jumlah regulasi yang disahkan, tetapi dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Transparansi, akses dokumen, dan siaran langsung sidang harus menjadi standar baru dalam keterbukaan parlemen. “Produktivitas regulasi harus berdampak nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title