RUU Perampasan Aset, Pakar UMY Ingatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Prof Dr Zuly Qodir
Sumber :
  • Dok UMY

BANTUL,  VIVA Jogja - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan regulasi tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Di tengah percepatan pembahasan, pakar sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., mengingatkan bahwa besarnya kewenangan negara dalam merampas dan memulihkan aset hasil tindak pidana harus diimbangi transparansi, integritas aparat, dan pengawasan publik. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya soal efektivitas pemberantasan kejahatan, tetapi juga ujian besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

img_title Juliyatmono Bicara Pancasila, Singgung Musyawarah dan Provokasi Medsos

Pandangan tersebut disampaikan Zuly, yang juga menjabat Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, saat diwawancarai di Gedung AR A UMY, Sabtu, 29 Agustus 2026. Ia menekankan bahwa masyarakat kini semakin kritis dalam menilai kebijakan pemerintah. Tujuan baik dari sebuah regulasi tidak serta-merta membuat masyarakat percaya apabila implementasinya tidak transparan dan konsisten. “Masyarakat kita belakangan sudah kritis dan tidak gampang percaya. Niat baik itu belum tentu direspons dengan baik,” ujarnya.

Komisi III DPR RI menyebut telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. DPR menargetkan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna selesai paling lambat Desember 2026. Namun, Zuly menilai sikap kritis masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset tidak muncul tanpa alasan. Pengalaman publik terhadap berbagai persoalan dalam penegakan hukum turut membentuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, keterbukaan tidak hanya diperlukan saat pembahasan, tetapi juga ketika regulasi dijalankan, terutama menyangkut pengelolaan aset yang telah dirampas. “Orang mengkhawatirkan ini dirampas lalu kemudian mau dikemanakan. Jangan-jangan nanti cuma pura-pura dirampas, sebetulnya tidak dirampas,” katanya.

img_title OTT KPK di BNPB Bikin Geram, DPR-RI Audah Peringatkan Sejak Lama

Bagi Zuly, pertanyaan mengenai siapa yang mengelola aset, bagaimana aset dimanfaatkan, dan kepada siapa pengelolaannya dipertanggungjawabkan perlu dijawab melalui mekanisme yang jelas dan dapat diawasi. Komisi III DPR sebelumnya mengakui tata kelola aset yang telah disita, diblokir, maupun dirampas masih membutuhkan kepastian hukum. Regulasi baru diharapkan memastikan aset rampasan dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi negara. Selain transparansi, Zuly mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan perampasan aset tidak boleh diterapkan secara selektif berdasarkan posisi sosial, ekonomi, maupun politik seseorang. Ia mencontohkan ketidakwajaran antara penghasilan dan pertumbuhan kekayaan seseorang sebagai kondisi yang dapat menimbulkan pertanyaan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau dia tidak memiliki unit usaha yang lain, tiba-tiba dalam satu tahun dia punya 80 miliar, 100 miliar, maka orang boleh curiga,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title