Kontroversi Surat Kerja Sama MBG: Bupati dan Disdik Tak Dilibatkan

Muncul perjanjian rahasia dalam MBG
Sumber :
  • jogja.viva.co,id

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sleman kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalurahan Tirtomartani, Kalasan, dengan sejumlah sekolah penerima manfaat.

img_title Bupati Sleman Sambangi Kontingen Pramuka di Jamnas XII Cibubur

Salah satu klausul perjanjian dalam surat tersebut dinilai kontroversial karena menyebutkan kewajiban pihak sekolah untuk menjaga kerahasiaan jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan pangan.

Menanggapi itu Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Minggu (21/09/2025) mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut, termasuk isi kesepakatan yang tertuang di dalamnya. Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Pemerintah Kabupaten Sleman terkait penyusunan surat kerja sama tersebut.

img_title Program Rumah Layak Pemkot Yogya, Lengkapi Akses Air Bersih

Pemkab Sleman tidak pernah diajak berkomunikasi oleh BGN. Justru kami yang harus menanggung dampak dari beberapa kasus keracunan akibat MBG,” ujar Harda.

Harda menegaskan bahwa kasus keracunan tidak seharusnya ditutup-tutupi. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk membuka ruang evaluasi dan perbaikan program. “Evaluasi dari masyarakat itu murni dan tanpa tendensi. Keterbukaan jauh lebih baik,” tegasnya.

img_title Malam Kebangsaan di Balai Kota Yogya Teguhkan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Ekonomi

Klausul Kerahasiaan Tuai Kritik

Surat PKS yang ditandatangani pada 10 September 2025 memuat tujuh klausul kerja sama, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi KLB. Klausul ketujuh berbunyi: “PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.”

Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman, Sri Adi Marsanto, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima tembusan surat tersebut secara resmi. Ia mengaku hanya mendapat laporan dari beberapa sekolah yang diminta menandatangani PKS.

“Saya pribadi tidak setuju dengan klausul kerahasiaan. Kalimat-kalimat dalam surat itu harus direvisi, termasuk klausul nomor lima yang membebankan biaya penggantian alat makan kepada sekolah,” ujar Adi.

Klausul kelima menyebutkan bahwa pihak sekolah wajib mengganti alat makan yang rusak atau hilang dengan harga Rp80.000 per paket.

Adi menambahkan, Disdik Sleman tidak memiliki kewenangan langsung atas pelaksanaan program MBG. Ia menilai seharusnya isi surat kerja sama dirumuskan bersama dengan pihak sekolah, bukan disodorkan begitu saja untuk ditandatangani.

Halaman Selanjutnya
img_title